Angkat Covid 19 Naik Drastis, DPRD Maluku Dorong Pemkot Segera Berlakukan PSBB

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi agar bisa segera diberlakukan di Kota Ambon.

Hal ini perlu diberlakukan mengingat, angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah semakin meningkat, demikian pula dengan angka pasien yang meninggal dunia.

Hingga saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Maluku berjumlah 109 orang, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.

“Kita (DPRD) tetap mendorong, agar PSBB di Kota Ambon segera diberlakukan. DPRD Provinsi Maluku sejak awal, sudah menginginkan pemberlakuan PSBB. Bagi saya, jika PSBB sudah diberlakukan jauh-jauh hari, maka saya yakin kondisinya tidak seperti saat ini,” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku Hatta Hehanussa kepada wartawan, Senin (18/5).

Desakan untuk pemberlakuan PSBB ini, agar aparat keamanan baik TNI maupun Polri memiliki payung hukum untuk bisa membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

“Karena Ambon pulaunya begitu kecil, pembatasannya juga harus maksimal. Karena sampai hari ini tidak ada payung hukum. Polisi juga mau bergerak tidak tahu dasar hukumnya apa, demikian juga dengan TNI. Menurut saya, dengan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) saja tidak akan kuat payung hukumnya,” tegas Hehanussa.

Dikatakan, jika grafik Covid-19 semakin meningkat, maka sudah saat masyarakat mendukung pemerintah, agar PSBB bisa segera diterapkan. Tetapi dengan catatan, pemerintah harus memperhatikan warga yang terdampak langsung Covid-19. (**)

Pos terkait