Anak –Anak Maluku Wajib Miliki Kartu Identitas Anak

Ambon, Wartamaluku.vom – Kebijakan pemerintah menghadirkan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan berlakunya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, terus didorong untuk terwujud di Provinsi Maluku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku, saat ini telah mendorong jalannya program pembuatan dan kepemilikan KIA sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Provinsi Maluku, Dewi Pattimahu menjelaskan, KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten/Kota se- Maluku.
“KIA yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang dimiliki orang dewasa pada umumnya,” ungkap Pattimahu.

Menurut Pattimahu, berdasarkan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, program ini merupakan perwujudan identitas resmi bagi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Olehnya itu, KIA wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP yang bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.

“Jadi ada 10 manfaat yang diperoleh jika anak memiliki KIA yakni, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, persayaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan pelayanan kesehatan di Puskesmas,” urai Pattimahu.

Tak hanya itu, kata dia, KIA juga berguna untuk pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisi di kabupaten/kota serta untuk kartu diskon.

Dijelaskan, adapun persayaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan KIA sangatlah mudah. Setiap anak wajib menyampaikan foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga asli orang tua/wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali, surat nikah dan pas foto 2 x3 sebanyak 2 lembar.
“Untuk anak di bawal lima tahun tidak perlu pas foto. Dan untuk kepengurusan KIA tidak dipungut biaya,” jelas Pattimahu.

Untuk itu, Pattimahu mengajak agar orang tua segera mendaftarkan anaknya ke Dukcapil masing-masing wilayah, agar dapat mewujudkan perlindungan hukum kepada anak serta mendukung tumbuh kembang anak-anak di seluruh Indonesia dengan membuat KIA untuk anak.

“Jadi KIA ini akan berlaku sampai si anak berumur berusia 16 tahun kemudian si anak akan melalui proses perekaman terdiri dari irisan mata, jari tangan dan foto, setelah itu si anak akan menerima KTP-el setelah genap 17 tahun,”tandas Pattimahu (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *