Jakarta, Wartamaluku.com – Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Maluku, Murad Ismail berakhir pukul 24:00 WIB tanggal 24 April 2024. Olehnya itu, otomatis di isi oleh Sekretaris Daerah selaku Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku.
” Pak Gubernur Maluku masa jabatannya selesai tanggal 24 April 2024 pukul 24:00 WIB. Jadi secara otomatis di isi oleh Sekretaris Daerah Maluku saat ini,” beber Sartono, salah 1 Pejabat Struktural di lingkup Dirjen Otda, Kementerian Dalam Negeri RI, di hadapan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku, di Ruang Kerjanya, Kamis (24/042024), Gedung F, Kemendagri RI, Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskan, masih ada waktu 30 hari ke depan untuk proses penetapan Penjabat Gubernur.
” Ya, pernyataan pihak Kemendagri seperti itu jadi kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Olehnya itu, tidak lagi ada Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan,” tegasnya. (WM/tim)