Aliansi Masyarakat Adat Welihata Gelar Aksi di DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Aliansi Mahasiswa Welihata mendatangi gedung DPRD Maluku untuk melakukan aksi demonstrasi, Selasa (26/1/2021).

Para pendemo ini diterima, namun karena saat ini semua perkantoran di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku memberlakukan protokol kesehatan dengan mewajibkan tamu maupun pengunjung mengantongi kartu rapid tes maka aksi demo digelar didepan pagar masuk gedung DPRD Maluku dan tidak diijinkan masuk ke halaman DPRD Maluku.

Pendemo ini diterima oleh Anggota DPRD Benhur Watubun, bersama Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, dan Anggota Komisi II, Azis Hentihu.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun menyikapi aksi demo tersebut mengatakan DPRD Maluku berjanji akan menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Welihata.

“Tetap akab terima, kita akan tindaklanjut. Ini Wakil Ketua DPRD Maluku ada, Melkianus Sairdekut, beliau akan desposisi segera langsung dilakukan rapat untuk dituntaskan persoalan ini,”ungkap Watubun di hadapan pendemo.

Dirinya juga mengklarifikasi menerima pendemo di pintu gerbang DPRD, hal ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-29.

“Kita semua mengerti, bukan saja aturan berlaku dk daerah ini, tetapi juga di negara ini. Karena itu sudah ada surat edaran Gubernur, bahkan orang yang menyampaikan pendapat juga harus mematuhi segala protokol kesehatan,”ucapnya.

Sebelum melanjutkan demo di Kejaksaan Tinggi Maluku, Pendemo kemudian menandatangani pernyataan sikap, antara Pendemo dengan Benhur Watubun mewakili DPRD Maluku.

Menyatakan, sebagai anak yang mencintai alam dan warisan para leluhur, maka aliansi mahasiswa adat Welihata menuntut DPRD Provinsi Maluku untuk mengawal dengan tegas isi surat pernyataan Komisaris CV. Sumber Berkat Makmur, Imanuel Quedarusman.

Pendemo juga menuntut DPRD Provinsi Maluku untuk memenuhi janjinya, yakni berkoordinasi dengan Kapolda Maluku untuk membebaskan status tersangka kedua warga Sabuai tertanggal 15 maret 2020.

Menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku agar mendesak GAKKUM KLHK Wilayah Papua-Maluku, dan Kejaksaan Negeri SBT agar proses hukum terhadap tersangka Imanuel Quedarusman dipercepat dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekedar tahu, CV Sumber Berkat Makmur (SBM) adalah perusahaan yang beroperasi di bidang pengelolaan hasil hutan kayu, yang berlokasi di desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 7 januari 2018.

CV SBM mendapat persetujuan operasi dari masyarakat Sabuai dengan beberapa persetujuan salah satunya adalah perusahaan harus mengedepankan aspek pemeliharaan lingkungan.

Hal ini ditandai dengan ultimatum yang disampaikan oleh pemerintah negeri, bahwa penebangan harus jauh dari bantaran kali, harus memperhatikan tempat-tempat keramat yang ditunjukan oleh tua-tua adat dan seluruh aktifitas beroperasinya perusahaan diawali dengan prosesi adat pembuatan hatalima (sirih pinang), sebagai bentuk masyarakat Sabuai meminta restu dari leluhur mereka yang telah mewariskan tanah-tanah atau hutan bagi mereka, serta dilakukannya penanaman hutan kembali.

Namum faktanya CV SBM menyimpang dari kesepakatan yang dibuat. Hal ini ditandai dengan penebangan kayu dibantaran kali, dan jatuh menghalangi jalur aliran kali Waykihala.

Begitu juga beroperasinya perusahaan tidak diawali dengan prosesi adat Hatalima, dan mirisnya lagi CV SBM melakukan penyerebotan atas lahan milik marga patotnem dan yamarua pada lokasi hutan waihele.

Selain itu, izin yang dikantongi CV SBM merupakan izin perkebunan pala, namun izin tersebut terbukti cacat prosedural bila mengacu pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 1 disebutkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai penting suatu usaha yang direncanakan pada lingkungan, diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Selanjutnya ditegaskan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan AMDAL dan izin lingkungan hidup dijelaskan masyarakat yang dilibatkan dalam pembahasan AMDAL terdiri masyarakat terdampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat terpemgaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dengan demikian, jika kaitkan dengan fakta yang terjadi masyarakat negeri Sabuai pernah dilibatkan dalam sidang AMDAL.

Dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut masyarakat Sabuai kemudian melaporkan kasus ini ke Dirkrimsus Polda Maluku 6 agustus 2020 tetapi laporan tersebut sengajak tidak ditindaklanjuti, sehingga pada tanggal 18 maret 2020 oleh GAKKUM, KLHK wilayah Maluku-Papua menetapkan pimpinan CV SBM, kemudian ditahan di rutan Polda Selama tiga bulan.

Tetapi dalam perkembangannya ia mendapat penangguhan penahanan, menjadikannya sebagai tahanan kota.

Ironisnya selain komisaris CB SBM yang ditersangkakan lewat penyelidikan dan penyidikan GAKKUM KLHK wilayah Maluku-Papua dua orang warga yang memprotes pembalakan liar terhadap perusahaan di kriminalisasi oleh perusahaan yang melaporkan warga Sabuai kepihak kepolisian sehingga mereka ditetapkak tersangka, tanpa mempertimbangkan kausalitas.(WM).

Pos terkait