Ambon,Wartamaluku.com- Jaksa menangguhkan penahanan Kepala Dinas Perhubungan Maluku, “BG” yang sempat ditahan di rumah tahanan negara Waiheru di Ambon sejak Selasa(27/12) petang karena alasan sakit.
Kuasa hukum BG, Firel Sahetapy, dikonfirmasi, Minggu (1/1), membenarkan kliennya yang tersangka dugaan korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan Bandara Arara, Wahai, kabupaten Maluku Tengah telah ditangguhkan penahannya pada 31 Desember 2016.
“Klien ditangguhkan penahanan karena sudah 15 tahun menderita penyakit diabetes sehingga membutuhkan penanganan serius,”ujarnya.
Apalagi, BG telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta saat pemeriksaan menjelang ditahan.
“Kesehatan BG dan telah menyetor keruginaan negara itulah yang menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Firel.
BG dan Kabid Perhubungan Udaranya, JR ditahan penyidik kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai bersamaan pada Selasa (27/12) petang.
kedua tersangka memang agak terganggu, terutama BG yang sudah 15 tahun menderita penyakit diabetes dengan selalu berjalan membawa obat dan jarum suntik.
Sehingga saat digiring ke Rutan juga perlu membawanya. Hanya saja, yang bersangkutan tidak bisa menyuntuk dirinya sendiri sehingga atas dasar itulah kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
“Syukurlah penyidik memahami kondisi kesehatan BG yang membutuhkan keseriusan penanganan untuk pengobatan penyakit diabetes,” tandas Firel.
Sebelumnya, Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Ajid Latuconsina, mengemukakan, BG dan JR diperiksa sebagai tersangka dengan mendapatkan 60 pertanyaan pada 27 Desember 2016 sejak pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 15:30 WIT dan langsung ditahan.
Kedua tersangka ini sebenarnya sudah dipanggil sejak 20 Desember 2016, tetapi tidak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda pada 22 Desember 2016, namun tidak memenuhi panggilan dan jaksa melayangkan panggilan kedua.
Menurut Ajid, proses penahanan di Rutan Waiheru ini akan berlaku selama 20 hari dan berakhir 15 Januari 2017 guna kepentingan pemeriksaan, dan kalau belum selesai, maka penahanannya dapat diperpanjang lagi.
“Undang-Undang memberikan alasan kenapa seseorang harus ditahan, seperti ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Ajid.
Pada saat menjalani pemeriksaan, tersangka BG menyerahkan fotocopy bukti penyetoran dana ke kas daerah senilai Rp600 juta lebih, tetapi didalamnya tidak ada bukti validasi setoran bank sehingga jaksa harus melakukan pengecekan ke bank.
Sedangkan, rencana penahanan tersangka lainnya seperti Direktur PT. Lapi BWS alias Wibowo bersama ESW alias Endang akan dipanggil dalam waktu dekat.