Ambon, Wartamaluku.com – Akibat regulasi dari Pemerintah Pusat (Pempus) sejumlah daerah yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini belum menikmati listrik dengan baik.
“Regulasi Pempus yang berubah, dari fosil ke biosel. Jadi memang, ada beberapa daerah di Maluku yang sudah terbangun jaringan listriknya, namun terkendala dengan mesin pembangkit yang tidak tersedia,” demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool kepada wartawan.
Menurutnya, PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara sebenarnya ingin mengambil langkah lebih jauh, namun ditakutkan akan terbentur dengan regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
“Makanya, PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat seperti apa, baru PLN jalan lagi,” ungkap Saudah.
Dia mengaku, saat menggelar rapat kerja bersama PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Komisi II DPRD Provinsi Maluku telah mendorong, untuk adanya dispensasi dari regulasi dari pemerintah pusat tersebut.
Dikatakan, ada sejumlah desa, baik di Kabupaten MBD maupun SBT yang belum menikmati listrik, untuk itu pihaknya telah meminta, agar ada pengadaan mesin genset dan mesin, agar listrik bisa dinikmati masyarakat di desa-desa tersebut.
“Sampai nanti regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat soal penggunaan biosel. Otomatis, jika menggunakan biosel, maka harus dibangun infrastruktur baru, bukan lagi pakai solar. Mungkin kita akan pakai energi matahari, air, ataupun angin,” pungkas dia.
Masalah ini, menurut Saudah, juga telah dibahas antara pihaknya bersama dengan Anggota DPR RI khususnya Komisi VII, dan mereka berjanji akan mendorongnya dalam APBN Tahun Anggaran 2021.
“Kemarin itu, kami mengejar pembahasan itu, agar bisa dibawa ke dalam pembahasan APBN. Dan kita harapkan, desa-desa itu bisa secepatnya dialiri listrik,” demikian Tethool. (**)