Akibat Gangguan Pada Sistim Online Kadis Dukcapil Mohon Maaf

Akibat Gangguan Pada Sistim Online Kadis Dukcapil Mohon Maaf

Ambon, Wartamaluku.com- Sedikitnya 14.000 warga masyarakat kota Ambon yang hingga kini belum melakukan perekaman data maupun pengambilan foto untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik(KTP-E) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Warga yang sudah melakukan perekaman dan pengambilan gambar sebanyak 347.000 orang dari jumlah penduduk kota Ambon wajib KTP-E 361.000 orang,” Kepala Disdukcapil Kota Ambon Din Tuharea di Ambon, Jumat (14/10).

Dia mengatakan, masyarakat Kota Ambon yang sudah memiliki KTP-E hingga saat ini berjumlah 293.000 orang dan yang akan diproses pencetakan yakni sebanyak 54.000 orang.

“Namun sekarang ini kami mengalami keterlambatan pencetakan akibat terjadi gangguan pada sistim online dengan pusat sentra di Dirjen Kependudukan di Jakarta,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, atas nama Kepala Disdukcapil memohon maaf atas situasi dan kondisi yang terjadi sekarang ini atas keterlambatan pencetakan KTP-E.

Namun demikian, Disdukcapil akan berupaya secara maksimal untuk menerbitkan KTP-E bagi warga kota Ambon yang sudah melakukan perekaman dan pengambilan gambar.

Pihaknya setiap saat melakukan koordinasi dengan pihak Jakarta. Tujuannya agar para petugas di Jakarta bisa melakukan koordinasi dengan pihak PT.Telkom. Begitu juga di Ambon tetap melakukan koordinasi dengan PT.Telkom setempat.

Din menjelaskan, untuk pencetakan KTP-E pada umumnya tergantung pada ketersediaan blangko yang harus disiapkan.

“Akhir-akhir ini tersiar informasi bahwa terjadi kekurangan pada blangko KTP-E hampir di sebagian besar daerah. Namun, kota Ambon sampai dengan saat ini belum terjadi kekurangan blangko,” ujarnya.

Bahkan sampai sekarang masih tersisa stok sebanyak 1.300 keping lagi yang siap digunakan untuk proses pencetakan, dengan catatan bahwa permintaan stok blanko itu jangan sampai habis dulu baru minta ke pusat.

Dengan demikian distribusi blangko juga akan terlambat. Untuk mengantisipasi keterlambatan blangko sudah ada surat edaran dari Mendagri yang menyatakan bahwa kepada wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data tetapi belum memiliki KTP-E akan diberikan surat keterangan sambil menunggu pencetakan KTP-E.

Sehingga kepada semua instansi pelayanan pubilk yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mempergunakan surat keterangan Mendagri harus dilayani sebagaI pengganti KTP-E dengan masa berlaku enam bulan kedepan.

Pos terkait