Akhirnya KPU Tetapkan MI – BO Sebagai Gubernur dan Wagub Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Setelah mengikuti proses yang panjang akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan Murad Ismail dan Barnanas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2019- 2024 dengan nomor penetapan 88/DA/ 81/PROV/VIII/2018 Tanggal 13 Agustus 2018 tentang penetapan calon terpilih dalam pilkada 2018.

Penetapan Gubernur dan wakil Gubernur ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di The Natsepa Resort and Convention Center, Senin malam 13/08/2018.

Untuk diketahui, KPU Maluku telah menetapkan Pasangan Calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno dengan perolehan suara sebanyak 38.982 suara.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa pilkada Maluku nomor 29/PHP.Gub-XVI/2018 tentang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tertanggal 10 Agustus lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dengan calon terpilih, selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui DPRD Maluku.

MK telah memutuskan sengketa penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang pada intinya secara tidak langsung menegaskan Rekapitulasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Maluku dengan menempatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku atas nama Drs Murad Ismail dan Drs Barnabas Orno yang memperoleh suara terbanyak.

Karena secara hukum putusan Mahkamah merupakan landasan normatif bagi Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan Pleno Penetapan.

Komisi Pemilihan umum Provinsi Maluku nomor 882/ HK.03.1- KPP-81/PROV/ VIII/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2018. (WM)

Pos terkait