Afifudin : Aplikasi PeduliLindungi Belum Bisa Diterapkan di Kota Ambon

Ambon, Wartamaluku.com – Anggota DPRD Maluku Rovik Afifuddin mengkritisi persoalan Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung pusat perbelanjaan, Mall, dan toko Modern, Indomaret/Alfamidi di Kota Ambon yang tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 10 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 di Kota Ambon dari 21 September – 4 Oktober 2021.”Kota Ambon saat ini belum saatnya untuk memberlakukan aplikasi PeduliLindungi . Mestinya pemerintah kota Ambon saat ini mendesain sekolah tatap muka agar anak anak generasi ini tidak gagal. Mereka harus cepat bersekolah,” ujar Afifudin di DPRD Maluku, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bisa dikatakan plagiat karena meniru apa yang dilakukan DKI Jakarta yang belum tentu dilakukan kota lain di Indonesia.

Apalagi tandasnya, aplikasi tersebut mesti diunduh pada Play store dan berbayar. Dengan begitu lebih memberatkan masyarakat.

“Kalau aplikasi PeduliLindungi mestinya diberlakukan pada daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Sehingga tidak penting untuk melakukan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi” jelasnya.

Dikatakan, Kota Ambon yang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 dari tanggal 21 September – 4 Oktober 2021 menandakan tingkat penyebaran Covid-19 menurun.

Sehingga tidak penting saat ini untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Buatlah skema pendidikan dengan menggelar sekolah tatap muka ini yang lebih penting sebagai langkah menyelamatkan generasi saat ini,” demikian Afifudin. (**)

Pos terkait