Adanya Penolakan Pemekaran, DPRD Maluku Ajak Masyarkat Harus Bersatu

Ambon, Wartamaluku.com – Komunitas percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Perbatasan MBD menolak adanya Pemekaran Provinsi Tenggara Raya. Pasalnya selama ini tidak ada deklarasi Provinsi Maluku Tenggara Raya, tetapi yang melakukan deklarasi adalah Provinsi Kepulauan Perbatasan MBD yang terlaksana pada tanggal 3 November 2016 lalu di Lapangan Merdeka Ambon.

Deklarasi yang menghabiskan anggaran 3 miliar ini dihadiri oleh pemimpin – pemimpin baik dari pusat maupun daerah. Demikian dikatakan salah satu Tim Komunitas percepatan pemekaran MBD Imanuel Lawariun kepada media ini di Ambon, 30/8/2019.

“Kami menolak adanya provinsi tengara raya, karena sudah ada deklarasi provinsi kepulauan perbatasan MBD yang terlaksana pada kamis tggl 3 /11/2016 di lapangan merdeka dan di hadiri oleh pemimpin – prmimpin dari pusat yang diwakili oleh ibu Merci Barens, pemimpin provinsi saat itu dihadiri oleh wagub zeth Sahuburua, DPRD Provinsi asal MBD, dan juga bupati dan wakil bupati (Abas Orno dan Benyamin Noach) serta seluruh DPRD MBD dan seluruh Muspida MBD yg datang untuk ikut deklarasi dan juga ketua panitia salah satunya DPRD provinsi yaitu Bapak Semi Letelay”, tuturnya.

Menanggapi hal tersebut wakil ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Constansius Kolatfeka mengatakan upaya perjuangan pemekaran ini masih moratorium oleh Presiden tetapi sebagai masyarakat sangat merindukan adanya pemekaran satu wilayah otonomi baru. Jadi mestinya semua masyarakat bersatu berjuang untuk pemekaran. Soal nama itu soal kedua, yang terpenting adalah dimekarkan daerah tersebut.

“Kita lihat dari pendekatan geografis Maluku ini terlalu luas, karena itu masyarakat merindukan adanya pemekaran satu wilayah otonomi baru. Namun tidak semerta – merta lalu Maluku Tenggara Raya itu menjadi judul nama Provinsi, tetapi ini menjadi satu judul yang menyatuhkan emosi orang Maluku Tenggara yang meliputi MBD, Aru, KTT, Tual dan Malra. Apabila sudah dimekarkan maka tentunya ada tim yang menkaji lagi soal nama. Bagi saya soal nama itu soal kedua yang paling terpenting adalah pemekaran satu wilayah ini dulu, kalau sudah ada pemekaran itu akan didudukan dan membedah kembali”, tutur anggota DPRD dapil SBT ini.

Menurutnya, komisi A DPRD Provinsi Maluku menyambut baik aspirasi masyarakat. Tetapi bagi Dia persoalan pergantian nama Provinsi itu bisa saja dilakukan asal pemekaran tersebut sudah disetujui.

“Karena itu, sebagai anggota komisi A DPRD Provinsi Maluku yang membidangi soal pemekaran ini saya mengajak semua masyarakat agar jangan terpecah karena masalah nama tetapi mari menyatuh untuk memperjuangan pemekaran ini”. Ujarnya. (WM/tim)

Pos terkait