PT. Pambers Jaya Tak Miliki Izin, DPRD Buru Kecam Pengolahan Kelapa Sawit

PT. Pambers Jaya Tak Miliki Izin, DPRD Buru Kecam Pengolahan Kelapa Sawit

Namlea,Wartamaluku.com – DPRD Kabupaten Buru mengecam keras dilakukannya investasi pengolahan kelapa sawit di Dataran Waeapo, tepatnya pada areal belakang Desa Waenetat dan Desa Debowae unit 18 oleh PT. Pambers Jaya.
Kecaman keras ini disampaikan Ketua Komisi B, M. Rum Soplestuny, lantaran lokasi yang dijadikan sebagai investasi pengolahan kepala sawit belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Buru.

Selain itu tempat yang akan dijadikan investasi kepala sawit sebelumnya telah di usulkan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kepada Pemerintah Kabupaten Buru, untuk dijadikan sebagai tempat pencetakan sawah baru.
Menurutnya, Bila PT. Panbers Jaya tetap bersikeras menjadikan lahan ini sebagai tempat investasinya, maka DPRD Kabupaten Buru tidak segan-segan merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Buru untuk tidak memberikan ijin operasional.

Bila pengusaha kelapa sawit, sebutnya lagi, mencoba untuk menjembatani orang adat agar keinginan mereka tercapai tanpa melalui mekanisme akan ditolak secara tegas. “Atas nama lembaga, kami tetap menolak perusahaan beroperasi di dua areal tersebut. Karena areal tersebut merupakan persiapan untuk pencetakan sawah baru. Tanaman kelapa sawit akan menimbulkan banyak hama yang mengkibatkan serangan pada tanaman padi di Dataran Waeapo. Bahkan, kelapa sawit rakus menyerap kadar air 10 hingga 15 liter per pohon sehingg tanah disekitar areal itu tidak produktif,” urainya lagi.
Yang ditakutkan, kata Soplestuny, investasi kelapa sawit di Kabupaten Buru tidak memberikan harapan besar bagi masyarakat. Sebab dampak buruk dari investasi kepala sawit dapat membunuh sejumlah tanaman milik warga berupa padi, sayur, buah-buahan (Holtikultura) disekitar areal perkebunan.

Apalagi Kabupaten Buru, lanjut Soplestuny, Dataran Waeapo merupakan basis pertanian dimana daerah ini di dorong untuk perluasan cetak sawah baru dan upaya peningkatan di bidang ketahanan pangan, karena kabupaten Buru ini telah dijuluki sebagai Recavery Ekonomi Maluku dibidang pertanian, olehnya itu secara tegas kami menolak kegiatan investasi kelapa sawit yang dilakukan PT Pambers Jaya,” tegas Ketua Komisi B (WM-03).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *