Karena Unsur Maluhati, Panwas Tidak Laporkan Kecurangan di Selaru KKT

Ambon, Wartamaluku.com – Masyarakat kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta Bawaslu tindak tegas atas dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 april kemarin.

Pasalnya, ada dugaan terjadi kecurangan di beberapa desa di Kecamatan Selaru dan kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Salah satunya terkait formulir Model A.1-KWK yang merupakan Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih yang diterima debgan batas waktu yang ditentukan oleh KPU pada tanggal 10 april.

Sebab, dalam data KPU di beberapa desa ada formulir A.1 KWK itu hanya dua yang diterima, sedangkan di beberapa desa ditemukan formulir A.1 KWK hingga belasan. Mungkin karena aturan, tetapi mestinya KPPS setempat yang bertanggung jawab. Demikian dikatakan salah satu tokoh masyarakat Olof Sambonu kepada media ini di Ambon, rabu, 24/4/2019.

Menurutnya, dari temuan tersebut harusnya Panwas maupun Bawaslu harus merekomendasikan ke pihak terkait untuk di proses. Ungkap Sambonu.

Selain itu, terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang ada di salah satu desa kecamatan Selaru kurang lebih seribu pemilih. Tetapi yang menjadi keanehan, dalam proses pencoblosan untuk DPRD ditingkat kabupaten itu surat suara terpakai habis, padahal secara logika dimana – mana orang tidak menggunakan hak pilih sepenuhnya bahkan pasti ada sisa surat suara.

“Dugaan kecurangan ini karena di dua kecamatan tersebut ada beberapa pemilih yang terdaftar di DPT sebelum pencoblosan mereka meninggal dunia, sehingga secara otomatis pasti ada surat suara yang lebih. Tetapi kenyataannya surat suara itu terpakai habis”. kata Sabonu yang merasa sangat aneh.

Yang lebih aneh lagi kata Sambonu, kalau memang surat suara terpakai habis berarti semua surat suara baik Presiden, DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi juga terpakai habis.
Namun kenyataannya surat suara yang Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi masih tersisa banyak tetapi untuk surat suara caleg DPRD Kabupaten itu habis terpakai. Padahal kita lihat dimana – mana pasti tidak semua pemilih datang untuk mencoblos.

“Tetapi kalau memang semua pemilih ke TPS untuk mencoblos maka pastinya surat suara lainnya pun terpakai habis. Namun anehnya, surat suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi tersisa banyak tetapi untuk surat suara DPRD Kabupaten habis terpakai. Karena itu, kami menduga ada permainan KPPS di daerah tersebut”. Tuturnya.

Karena itu, kami minta kepada pelaksana dalam hal ini Panwas untuk memberikan ketegasan terkait masalah – masalah yang telah di temukan di lapangan. Ungkapnya

Terkait persoalan yang terjadi, ternyata ada Panwas yang mengeluarkan kalimat hanya karena unsur “MALUHATI” kepada pejabat tersebut sehingga tidak ingin melaporkan kecurangan yang ditemukan.

“Ada Panwas setempat yang mengeluarkan kalimat hanya karena maluhati saja. Padahal itu salah, negara ini adalah negara hukum jadi kalau salah tetap salah tidak ada karena unsur maluhati. Oleh sebab itu, kami minta supaya hal ini bisa di proses sesuai aturan yang berlaku”.

Kami juga berharap temuan – temuan itu harus di proses secara hukum, sehingga semua warga negara ini tahu bahwa negara ini adalah negara hukum siapa yang salah harus di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harap Sambonu. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *