Aru, Wartamaluku.com – Menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 maret tentang Perekaman KTP-EL Sebagai tindaklanjut Putusan MK. maka mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 17 April, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru akan tetap membuka kantor/pelayanan dokumen kependudukan dan perekaman atau pencetakan KTP-Elektronik pada hari libur/hari minggu.
Adapun jam kerja yang di telah ditentukan yakni pada hari sabtu pukul 10.00 wit sampai dengan 17.00 wit dan hari minggu pelayanan akan dibuka pada Pukul 13.00 wit sampai dengan pukul 18.00 wit. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jhon Persulessy diruang kerjanya kamis, 4/4/2019.
“Dukcapil Aru akan tetap melakukan aktifitas pelayanan bagi masyarakat di hari libur, dan bukan saja untuk perekaman dan percetakan KTP saja tapi juga berlaku untuk pelayanan dokumen kependudukan lainnya”, ungkap kadis.
Terkait dengan pelayanan KTP – EL Persulessy mengaku pembuatan KTP pada hari biasanya hanya mencapai 15 sampai 20 orang, akan tetap menjelang pemilu 2019, pembuatan KTP naik signifikan menjadi 60 sampai 70 perharinya bahkan juga lebih dari itu.
Disinggung mengenai jumlah sekitar 7000 lebih masyarakat Aru yang belum melakukan perekaman dan percetakan KTP, kadis mengaku telah melakukan kebijakan jemput bola yaitu menerjunkan langsung staf ke Kecamatan dan desa-desa guna melakukan perekaman KTP elektronik.
Kadis menghimbau kepada masyarakat Aru yang belum melakukan pembuatan dan perekaman KTP-EL agar segera mengurusnya pada kantor Dukcapil Aru, dan untuk semua kepengurusan itu gratis dan tidak di pungut biaya. (HK/WM)