Pemprov Maluku Rencana Bentuk UPG

Ambon, Wartamaluku.com – Untuk mewujudkan adanya birokrasi yang bersih dan responsif pada pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Pemerintah Provinsi Maluku berencana akan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi. Ungkap Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Rizal Latukonsina kepada sejumlah media di kantor Gubernur Maluku, jumat 29/3/2019.

Menurutnya, mekanisme setiap dinas atau PNS yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke UPG, paling lambat dalam rentang waktu seminggu. Pembentukan UPG juga bertujuan untuk meminimalisasi praktik korupsi dan gratifikasi.

Hal tersebut dilaporkan dengan tujuan untuk memutus mata rantai sanksi hukum, sekaligus untuk mengetahui, pemberian tersebut termasuk ke dalam gratifiaksi atau bukan, pembentukan unit tersebut sebagai upaya preventif untuk meminialisir terjadinya korupsi yang bermula dari gratifikasi.

“Karena tidak semua gratifikasi itu dilarang. Setidaknya ada 12 macam yang dilarang, antara lain, berhubungan dengan jabatan, ada unsur kepentingan, bukan haknya dilarang, mutasi dan rotasi” ucapnya.

UPG terdiri atas sejumlah elemen di lingkungan Pemerintah Provinsi. Pembentukannya mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan gubernur kepala daerah.

Dijelaskan Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Mekanisme pelaporan gratifikasi antara lain bagi ASN atau penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui UPG daerah, mengisi formulir secara lengkap sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima”jelasnya.

Selanjutnya UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *