Diduga Ada Korupsi, Pimpinan PT Kalwedo Resmi dilaporkan ke Kejaksaan

Ambon, Wartamaluku.com – Kapten Kapal KMP Marsela Thomas Ressyo Fernando Nivaan melalui kuasa hukumnya Elia Ronny Sianresy telah mengajukan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD PT Kalwedo milik Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pasalnya kapal tersebut mulai 2017 hingga saat ini tidak bisa beroperasi bahkan terancam rusak dan menjadi besi tua. Demikian dikatakan Kuasa Hukum Ronny Sianresy kepada sejumlah media di Ambon, minggu, 24/3/2019.

Menurut Sianresy, berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 maret 2019 kapten KMP Kalwedo telah memberikan kuasa penuh kepada dirinya untuk melakukan langkah – langkah hukum terkait dengan hak – hak Kapten maupun seluruh ABK KMP Marsela yang tidak dibayarkan terhitung sejak januari 2017 lalu.

“Pimpinan PT Kalwedo juga diduga telah melakukan pemutusan kerja dengan para ABK. Namun surat tersebut belum sampai ditangan mereka, karena itu, kami akan melakukan upaya hukum terhadap para ABK ini”. Ujarnya.

Selain itu, kata Putra Tanimbar ini bahwa dirinya diberikan kuasa juga untuk melakukan laporan tindak pidana terhadap pemalsuan tanda tangan untuk kliennya Kapten Fernando.

“Selain hak – hak para ABK, Kami juga akan siap memperjuangkan soal tidak beroperasinya KMP Marsela”. Tuturnya

Dalam laporan tersebut ada beberapa fakta hukum yang dicantumkan yakni, tahun 2012 pempus melalui kementrian perhunbungan RI mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 3 buah kapal ferry dan salah satunya adalah KMP Marsela dengan bobot 500 Gt yang dibangun tahun 2010 dengan harga Rp. 35,30 milyard.

Selain itu, untuk membantu BUMD Kalwedo yang saat itu dipimpin oleh direktur Benyamin Noach, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya telah memberikan dana awal sebesar 10 milyard, sebagai dana abadi.

KMP Marsela juga berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 51 tahun 2012 kemudian peraturan menteri perhubungan nomor 142 tahun 2015 menegaskan bahwa seluruh biaya pengelolaan dan pengoperasian pelayanan kapal perintis KMP Marsela menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, didalamnya juga termasuk bahan bakar, gaji ABK dan biaya doking.

“Maka seyogyanya pembayaran gaji ABK harus diselesaikan, namun faktanya sampai hari ini gaji para ABK terhitung januari sampai desember 2017 tidak dibayarkan, hal inilah yang menjadi dasar sehingga ABK melakukan mogok kerja dan mengakibatkan KMP Marsela sampai 2019 saat ini tidak lagi beroperasi dan sementara terbengkalai di tempat doking wayame, Ambon”. tuturnya.

Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah anggaran yang sudah dicaikan oleh direksi PT Kalwedo untuk membiayai operasional kapal didalamnya termasuk gaji ABK itu digunakan untuk apa? Sebab, sebagai kapten kapal kliennya bertanggung jawab penuh dalam pelayaran. Tanya Sianresy.

“Sebagai kapten kapal klien kami bertanggung jawab penuh dalam pelayaran KMP Marsela, klien kami pun sangat mengetahui pendapatan sekali berlayar oleh KMP Marsela yang didapatkan dari tiket penumpang dan pengangkutan lainnya dengan PP (pulang pergi) kurang lebih 200 juta. Sehingga dari hasil pendapatan dan anggaran subsidi yang diberikan pempus kurang lebih per tahun adalah Rp. 6 Miliard. Dengan dana – dana tersebut seharusnya dapat membiayai seluruh operasional kapal. Bahkan semenjak dari 2012 hingga 2019 PT Kalwedo tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban kepada Pemda MBD dan DPRD, sehingga sampai saat ini pemda maupun DPRD tidak mengetahui apakah PT Kalwedo mengalami keuntungan maupun kerugian” tandasnya.

Karena itu, diduga ada penyelewengan anggaran di tubuh PT Kalwedo, bukan saja gaji ABK tetapi juga dana subsidi yang diberikan oleh pempus serta dana abadi dari pemerintah daerah MBD Rp 10 miliar.

“Dana tersebut tidak tahu diperuntuhkan untuk apa, penggunaan dana tersebut tidak jelas, pertanggung jawabannya juga tidak pernah dilakukan”, ungkap pengacara muda in

Selain itu, ada juga dugaan praktek penyelewengan anggaran yang dibuktikan dengan manipulasi keberangkatan oleh pimpinan PT Kalwedo.

Karena itu, kami meminta kepala kejaksaan tinggi Maluku untuk segera membentuk tim
untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap kasus ini, disebabkan terbengkalai dan rusaknya KMP Marsela sudah sangat membuat masyarakat resah dan setidak – tidaknya tindakan penyelidikan yang dilakukan nanti dapat mengetahui penyebab rusaknya dan tidak beroperasinya KMP Marsela.

“Mengingat Uang rakyat yang telah dikucurkan baik dari pemerintah pusat melalui dana subsidi, dan dana dari pemerintah daerah melalui pemberian dana abadi serta pendapatan dari pengoperasian KMP Marsela tersebut maka sangat mutlak pihak aparat penegak Hukum melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan”. Tutur pengacara asal Tanimbar ini. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *