Kuasa Hukum Murad Ismail menilai Presiden Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ambon, Wartamaluku.com – Rony Sianresy, Kuasa Hukum Gubernur terpilih Murad Ismail menilai Presiden telah melakukan perbuatan diluar Undang – Undang artinya Presiden sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalaggunaan kewenangan, terkait dengan Penundaan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Murad Ismail Barnabas Orno.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu sudah sangat jelas, apabila Presiden berhalangan wakil Presiden yang melantik, kalau wakil Presiden juga berhalangan Menteri yang melantik, jadi tidak ada alasan untuk menunda pelantikan Gubernur Maluku. Demikian dikatakan Rony Sianresy, Kuasa Hukum Gubernur terpilih Murad Ismail kepada media ini via telepon seluler, jumat, 15/3/2019.

“Pemerintah harus mengacu pada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melantik Gubernur dan wakil Gubernur Maluku”. Ujar Pengacara Baileo ini.

“Kami katakan ini karena aturan sudah jelas, sesuai dengan amanah pasal 160 ayat 2 mengatakan Pengangkatan dan pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh)hari sejak tanggal usul dan berkas diterima dan dinyatakan lengkap.
Apabila 20 hari, terhitung berkas dinyatakan lengkap namun belum juga dilantik, kami akan melakukan langkah – langkah hukum, karena negara ini negara hukum” ucap pengacara muda ini.

Sedangkan Pasal 163 ayat 1,2,3 disebutkan:
Gubernur dan Wakil gubernur dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Dalam hal Presiden berhalangan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden, Dalam hal Wakil Presiden berhalangan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri.

Sianresy juga menambahkan, Berdasarkan koordinasi kami dengan pihak Pemerintah daerah Maluku (Biro Pemerintahan) bahwa tidak ada satupun berkas yang tidak dinyatakan lengkap, artinya semua sudah lengkap sejak tanggal 11 maret yang lalu.

“Jadi tidak ada alasan untuk menunda pelantikan, kalau Presiden berhalangan ada wakil Presiden, apabila wakil berhalangan juga ada menteri. Kami katakan ini karena hal tersebut sesuai amanat Undang – Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 163 ayat 1,2,3. Karena itu, kami minta Presiden melaksanakan Perintah Undang – Undang tersebut. Ungkapnya.

“Saya kira aturan ini sudah jelas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilantik.
Dan apabila Undang – Undang ini tidak dijalankan oleh Pemerintah maka Presiden tidak mematuhi aturan yang berlaku. Kami bukan melawan Presiden tetapi kami hanya menjelaskan sesuai aturan, sebab negara ini adalah negara hukum” sebut Sianresy. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *