Akhir DPRD Maluku Setujui  16 Ranperda

Ambon, Wartamaluku.com – Akhirnya 16 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui oleh DPRD Provinsi Maluku  menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni 5 Ranperda usulan Pemerintah Provinsi dan 11 Ranperda inisiatif DPRD Maluku.

Penetapan dan persetujuan atas 16 Ranperda ini di sahkan saat rapat paripurna penetapan dan persetujuan 16 Ranperda yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (22/1).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina yang dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Maluku.

Sementara dari Pemprov Maluku dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Forkopimda Maluku serta para pimpinan SKPD di lingkup Pemprov Maluku.

Pattiasina dalam sambutannya mengatakan, salah satu fungsi dewan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor: 23 tahun 2014, tentang Pembentukan Perda. Yang mana sebelum ditetapkan sebuah Perda, maka terlebih dahulu harus dibahas secara bersama dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan.

Organisasi pembentukan Perda telah memberikan landasan yuridis formal bagi terselenggarannya berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik untuk dilaksanakan.

“Pentingnya peran Perda yaitu untuk tentukan keberhasilan penyelenggara Pemerintah. Hal ini yang menyebabkan setiap daerah selalu berupaya untuk hasilkan produk perda yang berkualitas sesuai kebutuhan regulasi diberbagai bidang,” ujar Pattiasina.

Menurutnya, yang terpenting adalah Perda yang dihasilkan selain berkualitas, juga aspiratif dan akuntabel, untuk jadikan sebagai dasar hukum operasional dalam setiap kebijakan, dengan menjawab semua tantangan di masyarakat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya mengatakan,  dengan terbentuknya 16 Ranperda ini telah menunjukan keseriuasan Pemda bersama DPRD untuk peningkatan kinerja pelayanan publik bagi masyarakat Maluku, sekaligus menunjukan adanya peningkatan kinerja legislatif daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Terhadap 16 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku tahun 2019 ini tidak saja menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintah, tetapi jauh dari pada itu dapat menjawab persoalan – persoalan dan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.” Ujarnya.

Sahuburua juga menjelaskan, Ranperda merupakan suatu komitmen DPRD dengan pemerintah,  yang telah diamanatkan dalam UU, sehingga sudah menjadi tugas dan tanggung jawab demi kepentingan masayarakat. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *