Kupang, Wartamaluku.com – Untuk Kesekian kalinya Masyarakat Maluku, khususnya daerah Maluku Barat Daya kembali dikejutkan dengan ditangkapnya 51 dos lempengan mas dengan berat sekitar 1.242 kg asal desa Hila Pulau Romang oleh Mahasiswa Maluku Barat Daya yang dilakukan di pelabuhan Tenau Kupang Nusa Tenggara Timur persis di atas Kapal KM. Sabuk Nusantara 49.
Pihak mahasiswa menyesali perilaku pihak PT. Borneo Gemala Utama (PT. GBU) yang selama ini telah melakukan kegiatan eksplorasi selama bertahun-tahun di daerah itu, namun masyarakat belum mendapat hasilnya sama sekali. Ironisnya, pihak perusahaan ketika membawa barang tersebut disertai surat keterangan yang di tandatangani Kepala Desa Hila, L. Johans dengan nomor surat 141/06/SKCB/IV/2016.
Jhon Rupisay, Bara Saknosiwi, Willy Markus, Viky, Alen, dan beberapa mahasiswa/i asal Maluku Barat Daya saat itu menceritakan kronologis penangkapan itu mengatakan, “kami mendapat informasi dari salah satu penumpang saat kapal masih berada di Romang, dan informasi itu kemudian disampaikan kepada kami bahwa ada pemuatan barang dari PT. GBU di kapal. Informasi ini kemudian kami tindaklanjuti dengan cara menunggu kapal sampai tiba di pelabuhan Tenau. Saat itu pula, kami langsung bergerak menuju kapal dan langsung meminta kepada pihak kapal untuk barang tersebut dilihat namun pihak kapal mengatakan tidak bisa dengan alasan tidak mau bertanggungjawab sampai menunggu pihak yang punya barang. Saat itu kami sudah tau barang tersebut ada di atas kepal”, kata mereka.
Mereka pada kesempatan itu mengatakan, sebenarnya ada pihak keamanan yang sudah mengetahui dan menurut mereka pihak keamanan masih menunggu informasi yang jelas barulah barang tersebut bisa ditangkap. Karena itu, menurut mahasiswa kapal langsung memilih untuk tidak sandar dermaga dan hanya berlabu diluar area dermaga. Informasi ini kemudian pihak mahasiswa melaporkan ke Pihak Polda NTT untuk selanjutnya ditangkap.
“Kami sampaikan itu kepada pihak kepolisian dan barang tersebut sudah ditahan sambil menunggu proses penyelidikan oleh pihak kepolisian”, jalas mahasiswa saat itu.
Menurut rencana, pihak mahasiswa akan menemui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT untuk melakukan penahanan barang bukti selanjutnya memproses pihak-pihak terkait. Alasan mahasiswa, mereka menyesali perbuatan PT GBU karena selama ini proses penambangan emas di Maluku Barat Daya tidak memberi dampak positif bagi rakyat setempat, selain itu pula terkesan pengiriman barang ini sangat tertutup dari masyarakat.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk akan kami sampaikan ke Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait. Lebih dari itu kami akan ke Jakarta untuk sampaikan ini”, kata mereka tegas. (bram_marcus)