Ambon, Wartamaluku.com – Meski Rancangan Perda tentang minuman tradisional sopi belum ada titik terang namun, Komisi C DPRD Provinsi Maluku bersama Bea Cukai Ambon masih terus berusaha mendorong DPRD Kabupaten/Kota untuk menyusun payung hukum mengenai sopi.
Pasalnya, DPRD Maluku melalui Komisi C sudah berusaha namun, ketika dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri ternyata Rancangan Perda tersebut dikembalikan karena sesuai dengan aturan yang berlaku Perda terkait minuman berupa sopi merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Demikian dikatakan Ketua Komisi C Anos Yermias saat melakukan audiens bersama Kepala Kantor Pelayanandan Pengawasan Bea Cukai Ambon di DPRD Maluku, kamis/03/01/2019.
“Komisi C sudah menyampaikan Rancangan Perda tentang sopi ke Kementrian Dalam Negeri tetapi menurut mereka Perda itu merupakan kewenangan dari Kabupaten/Kota bukan kewenangan Provinsi, oleh sebab itu, Perda tersebut dikembalikan oleh Kementrian dalam negeri untuk dilanjutkan oleh Kabupaten/Kota”. Ungkap Yermias.
Karena itu, dari Bea Cukai meminta juga supaya Komisi C bisa mendorong DPRD Kabupaten/Kota yang memproduksi minuman sopi untuk bisa memperjuangkan Perda terkait sopi.
Sementara menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ambon Yanti Sarmuhidayanti mengatakan minuman sopi apabila dikenakan cukai maka kemungkinan bisa mengurangi angka krimininalitas. Sebab dengan dikenakan cukai maka pasti minuman tradisional itu di awasi langsung oleh Bea Cukai.
“Apabila sopi itu dikenakan cukai maka secara otomatis akan diawasi mulai dari produksi hingga konsumsi. Selain itu, sopi akan di jual dengan etiket artinya semua harus jelas mulai dari produksi, kesehatan dan lain – lain. Sehingga aparat tidak sewenang – wenang memusnahkan minuman tersebut.” Tuturnya.
Sesuai data yang disampaikan Kapolres Ambon, sopi merupakan salah satu minuman yang menyebabkan tingginya angka kriminalitas di daerah Maluku. Oleh sebab itu, dengan adanya Perda minum tradisional mulai dari produksi hingga penyaluran dan penyebaranya dapat diawasi. Ungkap Yanti.
Selain itu, bisa memberdayakan masyarakat yang sehari – harinya memproduksi minuman tradisional tersebut. (WM)