Ambon, Wartamaluku.com – FILIPI Batkunda (FB), 32, bukan oknum polisi yang baik. Merasa dirinya seorang personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), persisnya bertugas di Kepolisian Sektor Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, FB dengan arogannya mengancam Andy Dahoklory, Ahli Waris Onny Dahoklory (OD), pemilik 70 pohon cengkih berdasarkan surat perjanjian jual beli dengan ayah kandung FB, Gaspar Batkunda, tiga tahun silam. ’’ Jangan Coba-coba (Sasi Rumah milik Gaspar Batkunda).Nilai rumah saya tidak sama dengan kamu punya barang, Anjing!,’’ ancam FB sebagaimana ditulis Andy Dahoklory di dalam pengaduannya ke Bidang Provost dan Pengamanan (ProPam) Kepolisian Daerah Maluku, Kamis (8/11) lalu. Saat menyampaikan pengaduan, Andy didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy,SH.
Selain itu, urai Andy, FB juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada dirinya melalui layanan pesan singkat elektronik (SMS).
’’ Jangan layani Andy Dahoklory untuk tandai 70 pohon cengkeh. Sampe TUHAN Allah pun beta (FB) siap hadapi.Pakai 100 pengacara sekali pun saya tak takut,’’ tulis FB menanggapi keinginan Andy menggunakan jasa pengacara menangani perkara dugaan pengancaman, penipuan, penggelapan dan perbuatan melawan hukum yang kini dialaminya.
Andy menceritakan pada 18 Mei 2015 terjadi penyerahan uang senilai Rp. 43 juta untuk pembelian pohon-pohon cengkih di Desa Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya;dari ayahnya, OD, kepada Gaspar Batkunda (GB), ayah kandung FB. GB merupakan Pengawas TK dan SD Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam perjanjian antara OD dengan GB tersebut disepakati bahwa dari sejumlah uang yang diserahkan OD itu dapat membeli 70 pohon cengkih yang terdapat di dua lokasi berbeda dengan rincian masing-masing, antara lain 40 pohon cengkih di lokasi Orit dan 30 pohon cengkih sisannya di lokasi Popan di mana hasil maksimal panen sebesar 20 kg/pohonnya. Ini dapat dibuktikan dengan surat jual beli lahan dan hasil-hasilnya dan kuitansi penyerahan uang yang dibuktikan dengan yang ditandatangani GB dan ayah AD, OD, serta serta mengetahui Kepala Desa Wulur Yustus Pakniany.
Setelah proses transaksi tersebut berlangsung, dibuatlah kesepakatan kedua belah pihak di mana hasil panen dari 70 pohon cengkih tersebut dibagi 3 (tiga), yakni satu bagian untuk pekerja (orang yang memanen), satu bagian untuk GB selaku orang yang merawat 70 pohon cengkeh tersebut, dan satu bagiannya lagi untuk OD selaku pemilik 70 pohon cengkih, serta diberi beberapa fasilitas untuk mempemudah proses panen.
Seiring berjalannya waktu, pada awalnya hasil panen pertama pada 2015 dibagi tiga sesuai kesepakatan bersama di mana masing-masing pihak memperoleh Rp. 12.850.000. Namun pada 2016 dan 2017 tidak ada hasil keuntungan panen yang diserahkan GB, ayah FB, kepada OD, ayah Andy, sehingga ODY memberikan kuasa kepada anaknya, AD sebagai Ahli Waris untuk bertemu dengan ayah FB, GB di Desa Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten MBD, guna melakukan proses panen 70 pohon cengkih tersebut.
’’Yang disesalkan ketika saya tiba di Desa wulur dan selanjutnya melakukan peninjauan bersama dengan GB pada 24 Agustus 2018 ternyata cengkih pada 2 (dua) lokasi tersebut tidak mencukupi 70 pohon sesuai isi surat jual beli lahan dan hasil-hasilnya di mana pada lokasi Orit hanya terdapat 26 pohon cengkih dan pada lokasi Popan terdapat tujuh pohon cengkih, sehingga totalnya terdapat 33 pohon cengkih saja,’’ tutur Andy.
Sekembalinya mereka dari dua lokasi tersebut, ujar Andy, dirinya menyampaikan laporan ke pihak Pemerintah Desa Wulur, sehingga pada Sabtu, 25 Agustus 2018, pihak Pemdes Wulur melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak di kantor Desa Wulur guna menyelesaikan persoalan tersebut.
’’Ternyata dalam proses tersebut terungkap GB membeli kedua lokasi tersebut hanya dengan harga Rp. 16 juta dari pemilik lokasi tersebut, yakni Bapak Dominggus alias Onggo Letty dengan jumlah pohon cengkih hanya sebanyak 33 pohon dan bukan 70 pohon cengkih sesuai pengakuan dari GB’’.
Terungkap jika sisa uang sebesar Rp. 27 juta telah diperlabakan atau dikelola untuk bisnis pribadi GB.
Selanjutnya disepakati kedua belah pihak, AD dan GB, yakni pada Sabtu malam, 25 Agustus 2018, GB siap mengembalikan uang sebesar Rp. 43 juta tersebut dan pada malam itu juga GB menyerahkan uang hasil panen cengkihnya sejumlah Rp. 1.330.000 dengan perjanjian akan melunasi sisanya pada Senin, 27 Agustus 2018, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan di atas meterai 6000 tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh Pejabat Desa Wulur.
Pada Senin, 27 Agustus 2018, sesuai kesepakatan yang tertuang di dalam Surat Pernyataan yang dibuat kedua belah pihak di mana akan akan dilunasi sisa uang tersebut, namun GB menarik surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatanganinya dengan alasan dirinya dipaksa pada saat pernyataan itu dibuat.
’’Tiba-tiba di tengah pertemuan tersebut anak dari GB,yakni saudara FB mendatangi ruangan pertemuan di Kantor Desa Wulur tempat proses pertemuan itu berlangsung, sehingga terjadi adu argumentasi antara GB dengan saya, dan dari pertemuan itu disepakati tetap dikembalikan uang milik ayah saya (OD). Namun sayangnya, GB pada saat itu menyatakan dirinya tidak mampu melunasi sejumlah uang tersebut sehingga saya mengajukan permintaan kepada pihak Pemdes Wulur untuk melakukan ’sasi’ rumah milik GB sampai menunggu uang tersebut dapat dilunasi pada waktu yang akan disepakati’’.
Sayangnya sebelum pihak Pemdes Wulur mempertimbangkan dan memberikan jawaban atas permintaan Andy, dengan suara lantang FB mengancam ’’Jangan Coba-coba (Sasi Rumah milik Gaspar Batkunda).
Nilai rumah saya tidak sama dengan kamu punya barang, Anjing!”.
Akibat pengancaman dan penghinaan yang dilakukan FB, Andy merasa tidak puas dengan kata-kata tersebut dan dia berkesimpulan sudah tidak ada keputusan tegas dari pihak Pemdes Wulur menyangkut mediasi persoalan ini.
’’Saya menarik masalah tersebut dari Pemdes Desa Wulur dan melanjutkan proses penanganannya ke Polres MBD di Tiakur, Pulau Moa, mengingat FB yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala merupakan anggota kepolisian di Polsek Damer sehingga saya tidak melaporkan perkara ini pada Polsek Damer,’’ jabar Andy.
Masalah ini kemudian dimediasi pihak petugas Polres MBD pada Rabu, 26 September 2018 di mana merujuk pada hasil kesepakatan antara GB dan AB, GB bersedia mengembalikan 70 pohon cengkih dan memberikan uang hasil panen tahun 2016 hingga tahun 2017 sebesar Rp. 25 juta, sedangkan untuk hasil 2018 akan dipanen AD.
’’Saat itu dilakukan penyerahan uang dari GB kepada saya sebesar Rp. 15 juta dan diberikan kelonggaran waktu hingga September 2019 barulah dilunasi sisa uang Rp. 10 juta kepada saya,’’ tambah Abdy.
Namun, pada saat GB dan Andy tiba di Desa Wulur untuk proses penandaan/identifikasi pohon-pohon cengkih dan selanjutnya akan dibuat surat hak milik sesuai bunyi surat pernyataan yang dibuat di Polres MBD, GB Batkunda mengutarakan beliau telah memberikan kuasa kepada anaknya,FB, untuk menyelesaikan masalah ini. Pada saat itu FB menyampaikan ’’Jangan layani Andy Dahoklory untuk tandai 70 pohon cengkeh’’.
’’Ketika saya menyampaikan kepada FB di mana saya dan pengacara saya akan melaporkan FB ke Kapolda Maluku terkait kata-kata ancaman dan hinaan FB, justru FB tak bergeming dan selanjutnya memberikan jawaban yang sangat luar biasa melalui SMS begini ’’Sampe TUHAN Allah pun beta siap”. ’’Pakai 100 pengacara skali pun”.
Apa yang dilakukan FB patut diduga tidak hanya melanggar kode etik anggota Kepolisian RI sebagaimana diatur dan diamanatkan di dalam Pasal 13 jo.Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI jo. Pasal 4 huruf a jo.Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI, akan tetapi tindakan FB juga patut diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo.Pasal 378 KUHP.
’’Di dalam prinsip kesamaan derajat di depan hukum dan pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada seorangpun yang kebal hukum di Negara ini, termasuk FB, apalagi FB adalah anggota Kepolisian RI yang sudah sepatutnya bertugas dan berwenang melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk saya. Harapan saya Bapak Kapolda Maluku serta jajarannya dengan arif dan bijaksana dapat membantu menyelesaikan perkara ini dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dalam konteks penegakan hukum yang adil dan berwibawa,’’ tutup Andy.
Sayangnya sulitnya komunikasi ke damer menyebabkan FB belum berhasil dikonfirmasi menyangkut pengaduan yang ditujukan kepada dirinya tersebut. (ROS)