Klarifikasi Perkara KDRT, HL Bukan Pegawai Telkomsel

Ambon, Wartamaluku.com – Terkait pembritaan media ini pada hari senin 12 November 2018 terkait PERKARA Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Hendry Lokwatty (HL), 45, warga RT 000/RW 002 Haruhun, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, terhadap istrinya, JO,36.

KDRT yang dilakukan oleh Hendry Lokwatty yang telah diberitakan sebelumnya bahwa yang bersangkutan adalah pegawai telkomsel Ambon namun hal tersebut dibantah Manager Corporate Communications Telkomsel Area Pamasuka Rina D Noviani.

Menurutnya, yang bersangkutan yakni Hendry Lokwatty bukan pegawai telkomsel Ambon. Ungkapnya kepada media ini di Ambon, selasa 13/10/2018.

“Telkomsel menyatakan tidak ada karyawan Telkomsel atas nama Hendry Lokwatty. Oleh sebab itu kami minta dalam kasus KDRT tersebut agar tidak membawa nama Telkomsel.” Tegas Noviani. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *