Saumlaki, Wartamaluku.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat menyerahkan sepuluh draf Ranperda pada sidang Paripurna DPRD Maluku Tenggara Barat.
Penyerahan sepuluh draf Ranperda itu dilakukan oleh wakil bupati Agustinus Utuwaly kepada Ketua DPRD MTB Frengky Limber yang berlangsung di ruang sidang II sekretariat DPRD MTB, Senin (17/9/2018).
Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor 04 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, dan 9 Rancangan Peraturan Daerah (perda) lainnya antara lain : (1). Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 15 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum. (2). Rancangan Peraturan Daerah tentang pelayanan kesehatan berbasis gugus pulau. (3). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi melalui Kabel (4).
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan dan pedoman Produk unggulan daerah (5). Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan terhadap peredaraaan dan penjualan minuman beralkohol. (6).
Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi obyek wisata dan daya tarik wisata. (7). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa. (8). Rancangan Peraturan Daerah Penetapan Desa. (9). Rancangan Peraturan Daerah Penegasan Batas wilayah.
Selain 10 Ranperda tersebut hak inistiatif Pemerintah Daerah, telah diusulkan pula 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang disusun oleh Badan Pembentukan peraturan Daerah DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat antara lain : (1). Rancangan Peraturan Daerah tentang Hutan Lindung. (2). Rancangan Peraturan Daerah Perizinan usaha Restoran, Rumah makan dan jasa Boga (3). Rancangan Peraturan Daerah Penduduk Non Permanen. (4). Rancangan Peraturan Daerah Tempat Parkir. (5). Rancangan Peraturan Daerah Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Wakil bupati MTB Agustinus Utuwaly merasa bangga dengan pembahasan Ranperda tersebut karena hal itu menunjukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Ungkapnya saat menyampaikan pidato.
”saya patut bangga, karena pembahsan Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD dan inisiatif Pemerintah tersebut diatas sekaligus menunjukan adanya kerjasama, harmonisasi dan sinergitas yang semakin tertata dengan baik sehingga dapat berimplikasi terhadap kualitas pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas dan setujui bersama” ucap Wabup.
Wakil Bupati juga berharap, agar 10 ranperda yang dibahas tetap berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta materi muatannya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memperhatikan karakteristik pembangunan berkelanjutan.
”Sehingga Peraturan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama berkualitas dari sudut pandangkeberhasilannya dalam mencapai visi pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yaitu “ mewujudkan masyarakat Tanimbar yang Cerdas, Sehat Mandiri dan Berwibawa ” harap Utuwaly.