Ambon,Wartamaluku.com-Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah Pusat hingga kini belum adanya tanda-tanda pembahasannya.Hal ini dibenarkan oleh salah satu Anggota Komisi II,Rohani Vanath saat kunjungan ke Kota Ambon dalam agenda resesnya.
‘’Terkait dengan revisi UU Pilkada, Komisi II bersama pemerintah akan membahas itu.Cuma, sekarang ini Komisi II sementara menunggu rancangan revisi UU dari pemerintah dan belum sampai di kami Komisi II,belum ada agenda,mungkin sudah masuk di kesekertariatan.Tetapi,bersamaan kita sudah reses,kemungkinan nanti habis reses ini kita agendakan,tandas Rohani.
Diterangkan lebih lanjut,Rohani mengatakan kemarin itu kita rapat sebelum reses agar pemerintah segera memberikan biar kita sama-sama membahas poin per poin,pasal per pasal tapi pada saat kami anggota DPR Reses itu,belum ada agenda yang di jadwalkan.Kemungkinan pemerintah sudah masukan tetapi belum di agendakan dan dijadwalkan.Biasanya kami membahas bersama dengan pemerintah. Disinggung mengenai wacana pembatasan calon perseorangan,Dirinya mengakui bahwa hingga saat ini masih sekedar wacana dan belum disinggung pula di Komisi.(WM-UVQ)