Ambon, Wartamaluku.com – Sejumlah Advokat pada selasa (28/08) secara resmi mendeklarasikan Tim Pembela Joko Widodo (Jokowi), Tim ini nantinya akan bertugas dalam melakukan pembelaan, perlindungan dalam menjaga harkat dan martabat Joko Widodo, baik sebagai pribadi maupun sebagai presiden RI. Demikian dikatakan Ketua Koordinator TPJ Nasional, Nazarudin Ibrahim kepada wartawan di sela – sela deklarasi TPJ yang berlangsung di Hotel Amaris Ambon.
Menurutnya, jika ada individu atau kelompok tertentu yang tidak sepaham atau berbeda pendapat dengan kebijakan Presiden, lakukan kritik secara santun dan baik.
” Apapun perbedaan diantara kita, harus dihargai, jangan hilangkan pondasi dasar yang telah ditetapkan oleh pendiri bangsa ini. nilai kesatuan, persaudaraan, dan toleransi itu yang harus dijaga apapun itu, tidak bisa dinegosiasi karena harganya yang terlalu besar,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Tim Pembela Jokowi Maluku, Sam Atapary dalam sambutannya menyatakan, Posisi Joko widodo tidak bisa hanya dilihat sebagai Individu biasa melainkan Individu yang istimewa, sebab dalam dirinya sepanjang 1×24 jam melekat Jabatan Presiden RI yang merupakan Simbol Negara,Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Menurutnya, Pembentukan Tim Pembela Jokowi ini didasarkan atas keprihatinan terhadap merebaknya upaya dari berbagai kelompak maupun individu yang secara tidak bertanggungjawab melakukan berbagai tindakan yang sangat tidak terpuji dan tidak beretika dalam menyebarkan informasi dan berita bohong yang merendahkan hak dan martabat Presiden. Ungkap Atapary.
“Pembela Jokowi Maluku, nantinya akan melakukan pelaporan dan pengaduan kepada pihak kepolisian atau berwenang terhadap upaya dan tindakan yang merendahkan, menghina,menista, melecehkan kewibawaan, harkat dan martabat Jokowi baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala pemerintahan, kepala negara dan simbol negara. bahkan akan somasi terhadap pihak-pihak yang melakukan fitnah, ujaran kebencian dan tindakan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat
Jokowi,” tutur Atapary.
“Posisi Presiden Joko Widodo dalam empat tahun terakhir ini banyak diserang oleh berbagai kelompok maupun individu yang sengaja maupun tidak sengaja melecehkan dan menyebarkan informasi berita bohong tentang Presiden Jokowi, Padahal sesuai Konstitusi negara iniJabatan Presiden yang merupakan simbol negara seyogynya wajib dihormati, dijaga wibawa dan martabatnya,” Ungkap Atapary
Lanjutnya, Tim Pembela Jokowi ini merupakan tim yang berkomitmen untuk menjadi Garda terdepan membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam koridor hukum dari berbagai tindakan penghinaan, fitnah, hoax dan perbuatan tercela lainnya sebab, belakangan ini sangat bertentangan dengan kepribadian masyarakat sebagai bangsa berdaulat dan bermartabat.
Masih kata Atapary, Komitmen ini merupakan suatu bentuk kontribusi dan tangung jawab sebagai warga negara dalam membangun suatu tradisi hukum dan politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan sebagaimana yang diperjuangkan oleh Presiden Jokowi.
Turut hadir pada deklarasi tersebut yakni, M Said, SH, Bonathan Kainams, SH Abdul Majid Latuconsins, SH, Charles B. Litaay. SH. MH Deminggus S. Huliselen, SH Lauritzke Mantulameten, SH, Edwar Diaz, SH. MH, Dodi L. K. Soselisa, SH, Berhad Bahmid, SH, Hendrik Samalelewai SH Vembriano Lesnussa, SH. MH M. Syahwan Arey SH, Karim Bahta, SH, Yeni Litaay, SH, Ronald O.Salawane, SH, Franky Tutupary, SH, Alfred Victor Tutupary, SH, Peni Tupan, SH, Maya Iriyanti Tutupary SH, Cristina Nel Titirioloby, SH.
Untuk diketahui Penasehat Tim Pembela Jokowi Maluku adalah Drs. Barnabas N. Orno. (WM)