Jakarta, Wartamaluku.com – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kapasitas sebagai saksi pada kasus suap usulan dana perimbangan daerah RAPBN perubahan tahun 2018.
Menurut Pengacara Bupati SBT, Fahri Bachmid kepada media ini via pesan WhatsApp, mengatakan Mukti Keliobas diperiksa sebagai saksi demi dan untuk memperlancar penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan/Sprindik No. Sprin.Dik/77/DIK.00/01/05/2018, bertanggal 05 Mei 2018, dengan Tersangka Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Bupati SBT, Bapak Mukti Keliobas dimintai keterangan dengan kapasitas dan kedudukan hukumnya sebagai Saksi terhadap Tersangka Yaya Purnomo,” ucap Fachri.
Fachri menambahkan Bupati dimintai keterangan sebagai Saksi untuk menguatkan sangkaan penyidik KPK terhadap Tersangka Yaya Purnomo, sehingga menjadi kewajiban hukum untuk setiap warga negara yang dipanggil oleh lembaga yang berwenang (KPK RI-red) dalam rangka penegakan hukum, maka wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri.
“Ini adalah sesuatu yang generik dan lumrah dalam sebuah negara hukum, dan untuk agenda pemeriksaan Bupati pada hari ini telah berjalan baik dan normal, dan semua kebutuhan akan informasi dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK dalam perkara ini telah diberikan secara gamblang dan jelas oleh Bupati. Prinsipnya Bupati akan selalu kooperatif terhadap KPK,” tutur pengaraca muda ini.
Fachri juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati berlangsung, Senin (20/8) siang dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul :11.30 WIB.
“Kedepan jika penyidik masih berkepentingan untuk meminta keterangan tambahan, maka Bupati akan kooperatif serta siap menghadap dan memberikan keterangan dimaksud,” kata Fachri.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini, Tersangka Yaya Purnomo diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 65 KUHPidana.
“Mengenai detail hasil pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan karena hal tersebut telah masuk pada ranah teknis penyidikan, dan hal itu tentu merupakan domain penyidik KPK yang tidak dapat kami campuri, prinsipnya kami sangat menghargai serta menghormati setiap tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, biarlah KPK menyelesaikan tugasnya dalam perkara ini dengan tersangka Yaya Purnomo,” tutur Fahri.
Sebagaimana diketahui, KPK memanggil Bupati SBT terkait kasus tindak pidana korupsi suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN perubahan tahun 2018.
“Mukti dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/8).
Selain Mukti, KPK juga memanggil Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus yang sama. Namun, Abdul Mukti Keliobas mangkir dari panggilan penyidik KPK.
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan penyidik, tidak diperoleh informasi atas alasan ketidakhadirannya,” ungkap Febri.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah itu telah menetapkan empat tersangka suap terkait usulan Dana perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka itu yakni pejabat kementerian keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono.
Sementara dua orang lainnya yang dijerat KPK juga yaitu Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.