Aru, Wartamaluku.com – Sebanyak 2 warga binaan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“hanya 2 warga binaan yang menerima remisi, diantaranya Jan Yoseph Silety menerima remisi lima bulan dan Moy Boli Boli menerima remisi dua bulan,” kata Kepala Cabang Rutan Dobo David Lekatompessy, seusai pelaksanaan upacara pemberian remisi Jumat (17/8) di Cabang Rutan Dobo.
Remisi merupakan salah satu hadiah istimewa kepada para narapidana berupa pemotongan masa tahanan (Remisi).
Menurut Lekatompessy, pengusulan pemberian remisi kepada narapidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Kemenkumham RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga di tahun ini hanya dua yang mendapatkan remisi.
Pemberian remisi tersebut, kata Lekatompessy merujuk beberapa faktor utama salah satunya adalah perilaku narapidana selama dalam masa tahanan.
Ia menambahkan, saat ini cabang Rutan Dobo dihuni sebanyak 26 napi.
Untuk diketahui, Pemberian remisi di kabupaten Kepulauan Aru secara langsung diberikan oleh Bupati dr Johan Gonga. (HK/WM)