Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Walikota Tual Hamid Rahayaan melaporkan Walikota yang adalah sang petahana pada pilwakot kota Tual tahun 2018.
Pasalnya sang petahana ini diduga telah melanggar aturan pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan 5 dan peraturan PKPU nomor 3,bahwa Gubernur, Wakil Gubernur ,Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi enam bulan dan sampai akhir masa jabatan.
Namun, fakta yang terjadi di kota Tual sang petahana usai pencoblosan satu hari, tanggal 27 pencoblosan dan tanggal 28 melakukan surat keputusan rolling jabatan.
Dengan konsekuensinya adalah yang bersangkutan digugurkan,berdasarkan amanat Undang – Undang yang berlaku, “dia digugurkan dari pasangan calon oleh KPUD”. Ucap Wawali.
“Saya melaporkan Walikota Tual karena berbagai alasan yakni dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan 5 dan peraturan PKPU nomor 3, menerangkan bahwa Gubernur, wakil Gubernur ,Walikota, wakil Walikota, Bupati dan wakil Bupati dilarang melakukan mutasi enam bulan dan sampai akhir masa jabatan, tetapi faktanya di Tual, itu petahana usai pencoblosan satu hari, dan tanggal 27 pencoblosan, tanggal 28 melakukan surat keputusan rolling jabatan”. Tandasnya.
Selain itu, Wakil Walikota Tual juga menyerahkan alat bukti kepada KPU untuk segera proses.
Alat bukti yang diserahkan terdiri dari surat -surat keputusan penggantian rolling sekian kepala dinas, pejabat kepala desa, sekretaris kepala pasar dan itu tanpa persetujuan Mendagri.
“Roling jabatan itu karena Undang – Undang mengisyaratkan harus ada persetujuan Mendagri, tetapi yang bersangkutan (Walikota) membuat keputusan yang kontroversial, dan itu bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”. Ucapnya.
“Oleh karena itu, kita minta kepada KPU sebagai eksekutor untuk melaksanakan proses tersebut. Karena ini perintah Undang-Undang, Apapun harus tunduk terhadap peraturan di Republik ini”. Ungkap Rahayaan.
Dia juga mencontohkan apabila seorang kalau berkendaraan tidak menggunakan helm wajib ditilang dan beri sanksi. Sebaliknya, petahana melakukan pelanggaran wajib digugurkan sebagai paslon sesuai amanat Undang – Undang. (WM)