Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kamis (31/5), bertempat di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, secara simbolis menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Provinsi Maluku untuk dikelola dan diserahkan kepada mereka yang berhak mendapatkan.
“Tahun ini, Pemprov Maluku mulai mendorong umat Islam di Maluku agar memberikan kepercayaan kepada Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota untuk mengelola zakat mereka. Dan ini dimulai dengan mengajak Pejabat Eselon I, II, dan III untuk membayar zakat melalui Baznas daerah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Halim Daties.
Zakat tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Halim Daties, kepada Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Arsyad Renwarin.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, sebut Sahuburua, Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional, sementaa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dibetuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam UU ini jelas, disebutkan bahwa tujuan dari pengelola zakat pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Kemudian, tiga tahun kemudian, tepatnya 14 februari 2014, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan menjadi acuan pelaksanaan teknis operasional pengelolaan zakat di Indonesia.
“Sebagai tindaklanjut dari UU dan PP tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah membentuk Baznas Provinsi Maluku dan selanjutnya diikuti dengan pembentukan Baznas kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Sebagai bentuk respons dan langkah strategis untuk mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya zakat di Maluku, maka pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu, Pemprov Maluku telah membuat Deklarasi Zakat, Zakat untuk Kesejahteraan Maluku,” jelas Sahuburua.
Pembentukan lembaga Baznas di daerah, kata Sahuburua, sebagai bentuk kesungguhan dan keseriusan Pemprov Maluku untuk menjadikan zakat sebagai potensi dan sumber daya umat Islam di Maluku, yang dapat dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan sosial di Maluku.
“Dan kedepan, Pemprov Maluku akan terus melakukan berbagai usaha strategis dalam mendorong pengelolaan potensi dan sumber daya zakat agar lebih optimal dan maksimal, berkeadilan sosial dan dapat dinikamti secara merata oleh warga Maluku,’’terangnya.
Pemprov Maluku juga, lanjut Sahuburua, secara reguler berjangka akan melakukan pengawasan (monitoring) dan evaluasi terhadap seluruh perkembangan tata kelola potensi zakat atau filatropi umat Islam Maluku ini.
“Sebab kita sama berharap bahwa kepercayaan yang diberikan oleh umat Islam di Maluku kepada Bazda Daerah tersebut benar-benar terkompensasi dengan tata kelola modern, profesional, transaparan, akuntabel dan memberi dampak perubahan signifikan bagi muzakki atau penerimanya,” imbuhnya.
Sahuburua menambahkan, pemprov berharap juga masyarakat, umat Islam di Maluku, diberi ruang yang terbuka untuk mengakses kerja-kerja berikut capaiannya yang dilakukan oleh Baznas Daerah.
“Saya juga berharap, jika Baznas Daerah nantinya bisa secara nyata ikut berpartisapasi, berkontribusi dan menjadi bagian sinergis dalam proses penyelesaian persoalan-persoalan pembangunan di Maluku seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya,” terangnya.
Adalah sebuah progress dan capaian luar biasa biasa, sebut Sahubrua, jika Baznas Daerah setiap tahunnya mampu mempublikasikan dampak perubahan dan peningkatan jumlah dari sebelumnya adalah penerima zakat dan kemudian menjadi pemberi zakat.
“Menurut saya, ini tantangan yang juga harus bisa dijawab Baznas Daerah. Saya yakin, semakin meningkat jumlah penerima zakat yang berubah menjadi pemberi zakat, maka kepercayaan warga muslim di Maluku akan semakin percaya kepada Baznas Daerah. Dan itu berarti Baznas Daerah telah menjadi lembaga pengelola zakat atau potensi filantropi umat Islam di Maluku yang terpercaya,” tandasnya.
Berkaitan dengan penyerahan zakat, Pemprov Maluku menyambut baik pembayaran zakat serentak di lingkup pemprov Maluku. “ Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat Maluku, untuk menyatukan niat, perkuat komitmen dan mendoakan, semoga apa yang telah dilakukan ini, benar-benar menjadi sebuah momentum dan milestone dalam perkembangan tata kelola zakat sebagai bagian dari proses pembangunan mensejahterakan masyarakat, penegakan keadilan sosial, menciptakan inklusi sosial dan harmoni sosial di Maluku secara berkelanjutan,”tandasnya.