Tim Kemenko Polhukam Gelar Rakor Kesiapan Pilkada di Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Tim Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Kamis (22/3), bertempat di Swissbel Hotel, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka kunjungan pemantauan Kesiapan Pentahapan Pilkada Serentak tahun 2018 di Provinsi Maluku.

Pada kesempatan tersebut, lewat sambutan tertulisnya yang dibacakan Pelaksana Harian (Plh) Asisten I Bidang Pemerintahan, Hendrik Far-Far, Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Maluku Zeth Sahuburua katakan, sebagai negara demokrasi yang besar, Indonesia telah menetapkan sebuah kesepakatan nasional untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

‘’Esensi dari upaya menetapkan Pilkada Serentak Nasional, adalah menjamin terciptanya Pilkada yang berkualitas, Pilkada yang efisien, efektif dan Pilkada yang legitimate,’’ ungkap Sahuburua.

Sudah barang tentu KPU dan Bawaslu, kata Sahuburua, selaku penyelenggara, mengemban tugas berat itu. ‘’Dan oleh itu, pada kesempatan ini, dalam tanggung jawab bersama yang saling bersinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta elemen-elemen strategis lainnyya di daerah,’’ ujarnya.

Menurutnya, Rapat Koordinasi Bersama Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 antara Kementerian Polhukam dengan jajaran Forkopimda Provinsi Maluku bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku yang tergabung dalam Desk Pilkada Provinsi Maluku Tahun 2018.

‘’Saya berharap sungguh bahwa agenda kegiatan ini dapat terselenggara sesuai dengan target pencapaian yang dirancangkan,’’ imbuhnya.

Dia katakan, dengan regulasi telah memberikan batasan secara tegas bahwa Penyelenggaraan Pilkada sepenuhnya berada di KPU dan Bawaslu sebagai lembaga independen, yang di back-up oleh Polri selaku pengamanan.

‘’Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan melakukan intervensi terhadap kerja-kerja para penyelenggara,’’ jelasnya.

Namun demikian, kata Sahuburua, pemerintah dan pemerintah daerah tetap bertanggungjawab untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan berbagai kebutuhan, persoalan maupun tantangan dan kendala yang dihadapi oleh Penyelenggara.

‘’Sebagai Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Forkopimda Provinsi Maluku, kami telah membentuk DESK Pilkada Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Gubenur  Maluku Nomor 63 Tahun 2018, tanggal 28 Februari 2018, tentang Pembentukan Desk Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Maluku Tahun 2018,’’ paparnya.

Ini disebutnya, akan menjadi forum koordinatif yang representative bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi, mengkoordinasi dan supervisi kepada KPU maupun Bawaslu/Panwaslu dalam mensukseskan penyelenggaraan perhelatan Pilkada.

‘Kata kunci dari pertemuan kita hari ini, menurutnya, bagaimana membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dan lebih intens lagi.

‘’ Bila terbangun komunikasi yang baik di antara Tim Desk Pilkada maka niscaya setiap permasalahan yang muncul akan dapat diatasi secara bersama, dan dapat dipastikan itu adalah solusi yang baik,’’ tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *