Ambon, Wartamaluku.com – Kepala Unit Advokasi Daerah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TP2K), Muhammad Arif Tasrif mengakui, presentasi penduduk miskin di Maluku masih tinggi, namun angka penurunannya relatif lebih baik dari tahun ke tahun.
“Kalau dibandingkan dengan provinsi lain, Maluku relatif baik. Seperti tadi saya contohkan tidak banyak provinsi yang bisa turun satu persen setahun. Itu tidak banyak, dan Maluku saru diantara yang sedikit itu,” tandas Tasrif pada Kegiatan Musyawarah Khusus dan Pelatihan Analisa Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Maluku Tahun 2018, di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/3).
Dia mengibaratkan, jika kemiskinan itu bagai nasi di panci, maka Provinsi Maluku itu masih berada pada posisi nasi yang penuh, belum sampai ke kerak nasi yang menempel pada panci.
Sedangkan daerah lainnya seperti DKI Jakarta, Bali atau Bangka Belitung, yang kemiskinannya sudah sangat rendah, menurut Tasrif, orang miskinnya itu tidak gampang dikeluarkan dari kemiskinannya. Karena sudah pada posisi kerak nasi yang menempel pada panci.
“Jadi Maluku ini masih mengambil nasi yang lapis atas, jadi yang bisa langsung terangkat kemiskinannya. Tapi daerah lain itu sudah lapis bawah atau kerak yang menempel,” kata Tasrif memberi perumpamaan.
Namun dia mengingatkan, kelak suatu hari, jika kemiskinan di Maluku juga makin rendah, makan akan sampai juga ke kerak itu.
ββNah ketika itu terjadi tantangan kita akan lebih berat. Karena dana yang dibutuhkan akan sangat besar, kita butuh data yang lebih komprehensif yang lebih dertail menyangkut kondisi orang-orang itu,ββ tandasnya.
Sementara itu, Panitia Penelenggaran, Fajar A. Thamrin menyebutkan,
Kegiatan Musyawarah Khusus dan Pelatihan Analisa Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Maluku Tahun 2018 ini, merupakan hasil kesepakatan bersama melalui Nota Kesepakatan Rapat Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Provinsi Maluku Tahun 2017 lalu, yang diharapkan dapat mensinergikan berbagai upaya penaggulangan kemiskinan di daerah dengan berbasis data.
Musyawarah ini, disebut Thamrin, merupakan bagian dari amanat regulasi antara lain: Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentangPerubahan tentang Percepatan Penaggulangan Kemiskinan, Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 tahun 2014 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Maluku.
“Tujuan musyawarah khusus dan pelatihan analisa penangulangan kemiskinan ini bertujuan untuk mensinergikan berbagai upaya penangulangan kemiskinan di daerah dan untuk lebih menepatkan sasaran serta mengefektikan implementasi program-program penaggulangan kemiskinan di Provinsi Maluku sehingga diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan di Maluku,” ujarnya.
Peserta terdiri kegiatan antara lain berasal dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Maluku dan TKPKD Kabupaten/kota se-Provinsi Maluku sedangkan peserta Pelatihan Analisa Kemiskinan ada 2 orang sta teknis terdiri dari OPD Provinsi Maluku yang terkait dan BAPPEDA kabupaten/Kota.