Ambon,Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam waktu dekat berencana membayar ganti rugi tanah warga Poka sebesar 2 hektar dari 6 hektar tanah milik, yang di peruntukan bagi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poka.
Proses pembayaran dilakukan, lantaran dalam tahun 2016 telah dilaksanakan pembangunan“ Proses pembayaran ganti rugi di upayakan Pemprov terhadap pemilik tanah untuk pembangunan RSUD dr. Haulussy di Poka, diupayakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pembangunan akan langsung dilakukan dalam tahun 2016 juga, mengingat sudah ditetapkan oleh Pemprov untuk 2016 pembangunan RSUD tersebut” Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Maluku, Ir.Anthonius Sihaloho usai pembukaan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Darusalam (Unidar).
Menurutnya, peralohan RSUD dr.Haulussy Kuda Mati Kecamatan Nusaniwe ke Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, memiliki tujuan, yang bukan sekedar memudahkan masyarakat di daerah sekitar, tapi juga menunjang proses praktek mahasiswa Kedokteran Unpatti. Namun proses pemindahan tidak menjadikan RSUD dr.Haulussy sebagai rumah sakit pendidikan seperti yang ini diwacanakan, tapi RS ini guna membantu proses belajar terutama praktek dari mahasiswa Unpatti.“Makin cepat proses pembayaran ganti rugi atas tanah milik masyarakat yang digunakan akan makin mempercepat proses pembangunan RS sendiri, dan diupayakan akan dilakukan dalam waktu tidak lama,”katanya. (WM-03)