KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersam Forkopimda Maluku

Ambon, wartamaluku. com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Maluku, khususnya Kota Ambon, yang terselenggara di Kantor Gubernur Maluku.

Berdasarkan release dari bagian Humas KPK disebutkan bahwa, dalam upaya pencegahan korupsi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik di Maluku, KPK melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) menggelar Rakor program korupsi terintegrasi.

KPK bersama-sama Kementerian dan lembaga terkait di Pemerintah Pusat melakukan pendampingan di Provinsi Maluku, dengan tujuan pencegahan korupsi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan tegas dari KKN. Program ini akan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku.

Disebutkan, KPK menyoroti tata kelola dibeberapa bidang, yakni perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, penguatan Inspektorat daerah, manajemen aparatur sipil negara,pengawalan dana desa, pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola sumber daya alam serta sektor strategis lainnya.

“Kami berharap, komitmen penguatan pencegahan korupsi di segala bidang dan lapisan akan terus berlangsung, “harap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan,Selasa (30/01/2018)

Diketahui, Rakor ini melibatkan Gubernur Maluku Said Assagaff beserta Ketua DPRD Provinsi dan mengundang seluruh Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota beserta Staf, termasuk unsur pimpinan instansi vertical di Maluku yaitu Pangdam, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Kepala Perwakilan BPK, BPKP serta undangan lainnya.

Selain pejabat daerah, hadir pula perwakilan dari pemerintah pusat. Seperti, Deputi bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Gatot Darmasto dan Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar.

Dari hasil pemetaan Tim Korsupgah KPK di Maluku, sebagian pemerintah daerah sudah memiliki aplikasi perencanaan (e-planning) dan penganggaran elektronik (e-budgeting). Tapi, proses perpindahan datanya masih dilakukan manual yang memungkinkan intervensi dari luar dan kurang mengakomodir kepentingan publik.

Sementara itu, dibidang perizinan belum semua SKPD melimpahkan kewenangan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagian besar layanan perizinan pun, belum berbasis teknologi informasi yang dapat memudahkan masyarakat khususnya dalam mengetahui status proses permohonannya.

Masalah lain dipaparkan pula,adalah belum sepenuhnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) independen dan mandiri, salah satunya dikarenakan sebagian pegawai ULP statusnya masih adhoc.

Setelah Rakor dan pembahasan ,akan ada rencana aksi yang terprogram dan terukur untuk dilaksanakan pemerintah daerah. KPK akan melakukan pendampingan dan pemamntauan secara berkala. (WM-UVQ )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *