KPU Segera Verifikasi Faktual Pasangan HEBAT

KPU Segera Verifikasi Faktual Pasangan HEBAT

Ambon, wartamaluku. com- Hasil dari perhitungan ulang berkas formulir milik bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atas nama Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath terhitung sebanyak 122.374 formulir. Namun, ini pun masih kurang dari ketetapan KPU Maluku yang harus mengumpulkan 122.895 dukungan perseorangan melalui copy-an Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ini berdasarkan keterangan dari Ketua KPU Maluku Rivai Kubangun kala dihubungi media ini via ponselnya, Selasa siang (02/01/2018).

“Hasil hitungan dari para staf di KPU Maluku yang disaksikan langsung oleh para penghubung dari tim balon pasangan Hebat per kabupaten /kota,terhitung sebanyak 122.374 formulir dengan copy-an nya.

Oleh karenanya, belum memenuhi syarat dari ketentuan KPU sebanyak 122.895 , bagi dukungan calon perseorangan dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi,yang diturunkan dari Kabupaten/kota,”ungkap Kubangun.

Sebutnya, mulai kemarin tanggal 01 sampai tanggal 05 Januari tahun 2018 ,tim dari KPU Kabupaten/Kota akan turun mendampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk adakan Verifikasi Faktual (Verfak) langsung ke pendukung yang namanya tergantung dalam formulir yang telah ditetapkan.

“Sejak kemarin, tim KPU kabupaten/kota di Maluku mendampingi PPS turun langsung ke pendukung. Seharusnya,harus didampingi juga oleh para penghubung dari balon pasangan Hebat. Namun, sampai hari ini, tim sukses dari paslon perseorangan tersebut belum memasukan nama-nama serta nomor kontak yang bisa dihubungi oleh PPS.

Karena,pasti mereka yang lebih tahu ,benar atau tidaknya dimana tempat tinggal pendukung mereka.Yang pasti, walaupun tidak ada penghubung, semua PPS tetap turun langsung mengecek keberadaan pendukung calon perseorangan berdasarkan KTP yang ditetapkan, “jelasnya. Dirinya pun menegaskan, evaluasi akhir akan ditetapkan sesuai tahapannya yakni mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota baru pleno di KPU Provinsi.

Dirinya menegaskan, apabila terdapat dukungan KTP ganda hanya satu formulir yang dinyatakan sah. Juga bila tercatat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis dinyatakan gugur. Akan dicatat pada formulir yang telah disiapkan KPU yaitu Lampiran DA. 5 bahwa tidak memenuhi syarat.

Kubangun menambahkan, Verfak tingkat provinsi dijadwalkan tanggal 07-08 Januari dan akan dicatat pada formulir rekap DA.8 . “Selesai Verfak baru kita bisa putuskan,apakah calon perseorangan ini lolos atau tidak. Karena, lolos dan tidaknya, jadwal pendaftaran bagi calon perseorangan serta bakal pasangan calon melalui partai politik, tetap sama pada tanggal 08-10 Januari.

Tanggal 08-09 KPU buka pendaftaran mulai pukul 08.00 Wit sampai 16.00 Wit. Sedangkan waktu pendaftaran hari terakhir tanggal 10 dibuka mulai pukul 08.00 -24.00 Wit, “terangnya.

Diketahui, setelah Verfak ,Jika kurang dukungan, pasangan calon perseorangan diwajibkan menambah dua kali lipat dukungan yang tidak memenuhi syarat dari total yang ada ,sebelum di plenokan. (WM-UVQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *