Gubernur Tekankan Enam Hal Terkait Soal Dana Desa

Gubernur Tekankan Enam Hal Terkait Soal Dana Desa

Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Maluku Said Assagaff menekankan enam hal, secara khusus kepada para Bupati dan Walikota, sebagai arahan kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018.

Arahan Gubernur itu, disampaikan dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, saat penyerahan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 kepada Satuan Kerja (Satker) Kementerian atau Lembaga dan Daftar Alokasi Dana Transfer serta Dana Desa kepada Bupati Walikota se-Provinsi Maluku, di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (18/12).

“Pertama, penganggaran DAU tetap bersifat dinamis dan afirmasi kepada daerah kepulauan melalui peningkatan bobot wilayah laut menjadi 100 persen,” ujarnya.

Kedua, menurut Assagaff, perluasan penggunaan DBH Reboisasi untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, beserta kegiatan pendukungnya, dan penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau dengan prioritas untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sedangkan yang ketiga, Assagaff menyebutkan, pengalokasian DAK Fisik untuk mendorong penyediaan infrastruktur layanan publik dan pencapaian prioritas nasional.

“Selanjutnya, alokasi DAK Non fisik untuk meningkatkan akses layanan publik dasar bagi masyarakat dengan kualitas pelayanan yang lebih baik,” tuturnya.

Sementara yang kelima, dia katakan, pemberian DID untuk menstimulasi peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan pemerintahan umum, dan kesejahteraan masyarakat.

“Pada kesempatan kali ini saya ucapkan selamat kepada Bupati Maluku Tengah, Bupati Maluku Tenggara, dan Bupati Buru atas reward berupa alokasi Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun anggaran 2018,” imbuhnya.

Hal ini, menurut Assagaff, tidak terlepas dari pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel yang dinyatakan melalui opini BPK dengan mendapat predikat WTP Selanjutnya, point yang keenam, menurut Assagaff, melakukan perbaikan kebijakan distribusi dana desa yang lebih difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan dengan mengutamakan pelaksanaan Dana Desa secara swakelola dan padat karya skema cash for work yang menggunakan bahan baku lokal, dan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

“Pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2018, agar segera dimulai dan koordinasikan,” himbaunya.

Dia juga meminta adanya peningkatkan langkah monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dalam tahun 2018.

Termasuk kendala administratif, prosedural birokrasi dan sebagainya, yang dibarapkannya segera diselesaikan.

“Hindarkan pola lama penyerapan anggaran yang menumpuk pada menjelang tahun anggaran berakhir,” ujarnya mengingatkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *