Lagi – Lagi Wartawan Di Intimidasi DI Kepulauan Aru

Lagi – Lagi Wartawan Di Intimidasi DI Kepulauan Aru

Dobo, Wartamaluku.com – Wartawan dilaporkan ke Serse Polres Kepulauan Aru dengan Dugaan melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui Media cetak/Koran terhadap pelapor yang bernama Ibu Hani Lawalata, Pegawai Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru Bidang Pemberdayaan Nelayan.

Kasus ini bermula dari salah satu Koperasi yang bernama Koperasi Nelayan Join, yang diundang oleh Dinas Kelautan Perikanan Dobo, untuk diakomodir sebagai koperasi yang siap mengelola Bantuan Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) Pusat, berupa sejumlah unit kapal nelayan, pada tahun 2016.

Koperasi Nelayan Join yang diketuai oleh Sdr. Andy Subandri bersama rekan-rekannya mulai berproses dengan menghimpun sejumlah kelompok Usaha Bersama (KUB), sebagai penerima bantuan, sementara Koperasi Nelayan Join sebagai binaan terhadap KUB-KUB yang telah diakomodir.
Proses berlangsung sampai pada tingkat proposal dan sampai pada bulan Oktober 2016, tidak ada kabar dari Dinas Kelautan Perikanan Dobo untuk tindak lanjut Dokumen dan proposal Kelompok Nelayan yang sudah tergabung didalam Koperasi Nelayan Join.

Dari kondisi ini sejumlah wartawan Lokal Kabupaten Aru dan Lokal Provinsi Maluku melakukan Investigasi pada salah satu Koperasi yang namanya Koperasi 999 dengan ketuanya adalah Abas Raupong, yang diduga seluruh Dokumennya ditangani oleh oknum-oknum di Dinas Kelautan Perikanan Dobo untuk diakomodir sebagai Koperasi yang layak mengelola Bantuan KKP tersebut.

Saat Investigasi dirumah ketua Koperasi 999 Abas Raupong menyebutkan bahwa seluruh kelengkapan Dokumen koperasi 999 ada ditangan Ibu Hani Lawalata, bahkan saat investigasi ibu Hani sempat berdebat melalui telepon dengan salah satu rekan wartawan koran Kabar Timur dan mengancam akan lapor wartawan tersebut kepada polisi.

“Saya mau tanya ibu, ibu dari mana bu, ibu yang punya Koperasi? Loh kenapa mesti begitu? tadi kan pa Abas suruh saya ngomong sama ibu, ibu kalau mau laporkan silahkan, ada Polres bu, tanya saja disana wartawan bahyangkara Indonesia dari devisi hukum Mabes Polri ada di Dobo. begitu, tanyain saja disana. Ini kan bantuan mau turun apa salah kalau kita investigasi bu! Tanya wartawan kepada Ibu Hani melalui telpon genggamannya.

Dari hasil investigasi ini, Abas Raupong sempat menyebutkan bahwa dia memberikan 14 juta rupiah untuk membayar Akta Notaris untuk pendirian Koperasi 999. Selain uang 14 juta rupiah dia juga menyebutkan memberikan kertas dan cendramata, entah siapa yang menerima tetapi oknum yang disebut sebagai pemegang seluruh kelengkapan Dokumen adalah Ibu Hani.

Abas tidak menyebut nama lain selain Ibu Hani dan bahkan ibu Hani sempat berdebat melalui telpon genggaman dengan salah satu rekan wartawan yang melakukan investigasi pada saat itu. setelah investigasi dilakukan berita tersebut kemudian dimuat pada salah satu Koran Provinsi Maluku yaitu Koran Kabar Timur. Kemudian dimuat juga oleh beberapa Koran Lokal daerah Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi anehnya tidak dipersoalkan oleh pelapor pada tahun 2016.

Hasil investigasi terus diberitakan hingga pada bulan Juni tahun 2017 masalah diangkat kembali berdasarkan hasil pembicaraan lepas dengan ketua Koperasi Nelan Join sdr. Andi Subandri dengan judul Dugaan DKP Aru Salahi Juknis Penyaluran Bantuan KKP. Judul ini dimuat pada Koran Masnait yang kemudian dimuat lagi pada Koran Sentral sebagai Koran local di Aru.

Pada bulan Juni Koran Masnait mengangkat masalah dengan judul diatas, Ibu Hani juga tidak permasalahkan berita tersebut. Tetapi setelah berita tersebut diangkat oleh Media Sentral, dengan Pimpred Nus Yerusa, Ibu Hani L. kemudian membuat laporan Polisi dengan unsure Tindak Pidana Penghinaan. Oleh karena beritanya diambil dari Koran Masnait maka wartawan Koran Masnait yang bernama Moses Konoralma alias Pa Mos ikut terseret dalam kasus Penghinaan dimaksud.

Laporan tersebut kemudian dimediasi oleh serse Polres Kepulauan Aru untuk pelapor membuat hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, tetapi pelapor Ibu Hani menolak dan ingin masalah ditindak lanjuti dengan tindak pidana Penghinaan.

Pihak serse Polres Aru pun gencar memberikan surat panggilan kepada wartawan Nus Yerusa dan Moses konoralma untuk dimintai keterangan.
Untuk wartawan Moses Konoralma sesuai surat panggilan yang dikantongi itu sudah dua kali panggilan. Yang pertama tanggal 12 oktober 2017 dan yang kedua tanggal 24 oktober 2017. Dari surat panggilan yang kedua tersebut wartawan Moses konoralma ditemani oleh 2 orang rekan wartawan yaitu wartawan Koran Pemberitaan Korupsi dan wartawan Sentral Tual.

Untuk menghadap pada tanggal 26 Oktober 2017, ternyata saat rekan Moses konoralma masuk diruang serse untuk dimintai keterangan, terdengar ribut besar diruang serse Polres kepulauan Aru. Kami menduga telah terjadi intimidasi dalam proses permintaan keterangan dimaksud.

Setelah rekan Moses keluar dari Ruang penyidik dan kami pertanyakan soal keributan diruang serse, rekan Moses membenarkan bahwa penyidik yang nama-namanya tertera pada surat panggilan tertanggal 24 oktober 2017 sempat membentak rekan kami karena rekan kami Moses, menolak memberikan keterangan dengan alasan menunggu KONFIRMASI Surat dari polres yang ditujukan kepada ketua PWI kabupaten Kepulauan Aru, Yunus Mangar.

Ini kami menilai Oknom-oknom reserse Polres Aru belum memahami integritas dirinya sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat. Selain itu diduga oknum-oknum Reserse pada Polres Aru tidak memahami UU Pers. UU Pers No 40 tahun 1999 sangat jelas bahwa wartawan dilindungi dan terkait dengan persoalan pemberitaan di kembalikan ke redaksi untuk diselesaikan.

“yang diherankan Pihak Serse tidak mengembalikan persoalan ini ke Redaksi malahan serse menindaklanjuti laporan dari ibu Hani Lawalata dengan tindak pidana penghinaan. Surat yang disampaikan dari pihak kepolisian dengan perihal Surat permintaan Keterangan dengan surat perintah penyelidikan nomor : SP LIDIK /113/VIII/2017/Reskrim tanggal 12 agustus 2017, tertanggal 24 Oktober 2017.

Dari dugaan intimidasi yang disampaikan, saat wartawan masuk kedalam ruang Serse untuk dimintai tanggapan mengenai masalah tersebut pihak serse menolak dengan alasan ada pimpinan.

Terkait dengan persoalan diatas Penasehat hukum media masnait dan sentral Stepanus Ruspanah, SH menilai bahwa oknum-oknum serse Polres Kepulauan Aru kurang memahami UU Pers.

Ruspanah yang berada di Jakarta berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke MARKAS BESAR POLISI REPUBLIK INDONESIA (MABES POLRI). (Stef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *