Ambon, wartamaluku. com- Teka-teki figur yang menggantikan Dharma Oratmangun sebagai Anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Maluku VII ( Kabupaten MBD dan MTB berakhir sudah dengan dilantiknya Anos Yeremias, Selasa (24/10).
Pelantikan anggota DPRD Maluku sisa masa jabatan 2014-2019 itu berlangsung sederhana dan tertutup di ruang Paripurna DPRD Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae didampingi Elviana Pattisina dan Richard Rahakbauw selaku Wakil Ketua DPRD Maluku.
Akhirnya Anos Yeremias dari Partai Golkar, resmi diambil sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Maluku PAW sisa masa jabatan periode 2014-2019.
Pantauan media ini, surat keputusan pelantikan tersebut berbunyi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.81-8181 Tahun 2017,tentang pengangkatan PAW Anggota DPRD Maluku. Sebagai Ketua DPRD Maluku,Edwin berharap dengan lengkapnya keanggotaan, maka tidak ada alasan lagi rapat-rapat quorum.
“Harapan kami dari pimpinan DPRD bahwa ,dengan lengkapnya keanggotaan DPRD hari ini 45 orang ,maka tidak ada lagi alasan dari alat-alat kelengkapan DPRD, untuk rapat-rapat tidak qourum.Dan itu juga, menjadi dasar yang kuat bahwa ke depan ini agenda DPRD bisa berjalan dengan baik,”harap Huwae. Sementara itu, sebagai Anggota DPRD PAW sisa masa jabatan yang baru Dilantik, Anos Yeremias minta didoakan kala dirinya jalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Aleg.
“Yang pasti,tadi telah diambil sumpah dan janji,dan itu mengikat.Sebab apa yang terikat dibumi terikat juga di surga .Doakan beta (saya-red), supaya bisa melakukan apa yang tadi disampaikan, dalam pengucapan sumpah dan janji.Karena beta tidak mau berandai-andai.Sebab tentu,dalam melaksaakan tugas dan tanggungjawab,ada koridor yang harus dilalui,Dan oleh sebab itu,beta mohon didoakan,”pinta Anos.
Akhirnya, Ronny Sianressy yang mengklaim bahwa jabatan tersebut adalah haknya, tak bisa berbuat banyak saat ini, karena Yeremias telah sah sebagai Aleg. (WM-UVQ )