Ambon,Wartamaluku.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengakui bahwa surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku Wellem Khurnala yang maju dalam pemilihan Bupati Kepulauan Aru beberapa waktu lalu sudah ada. Kendati begitu, Wattimury masih enggan untuk menyebutkan siapa nama yang bakal mengganti Khurnala duduk di DPRD Provinsi Maluku.
“Surat dari DPP sudah ada, tetapi siapa orangnya nanti pasti semuanya kita akan ketahui,” jelas Wattimury, sembari menegaskan proses PAW akan disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku dan apapun yang dilakukan tetap berdasarkan peraturan mekanisme dari partai. Dikatakan, pengajuan seseorang untuk PAW tentunya melalui proses internal, oleh karena itu dengan surat DPP barulah partai akan melakukan proses diinternal untuk memantapkan pengusulan PAW. Masih kata dia,jika sampai dengan saat ini pengusulan PAW belum dilakukan ke DPRD, itu disebabkan karena partai masih mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pengusulan ke DPRD, tetapi yang pasti itu tidak lama lagi. “Kita sementara mempersiapkan itu untuk diusulkan ke DPRD.
Yang pasti dalam waktu yang tidak lama barulah kita akan sampaikan ke DPRD,” tandas Wattimury. Wattimury membantah informasi yang berkembang bahwa belum dilakukannya pengusulan PAW oleh DPD PDIP ke DPRD Maluku lantaran ada sentimen-sentimen tersendiri. “Saya kira jangan kita menspekulasi informasi, karena semua itu tidak benar karena kita itu berproses melalui peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang ada,” tandas dia. (WM-03)