Perketat Pengawasan, Enam Investor Blok Aru Bakal Di Panggil

Perketat Pengawasan, Enam Investor Blok Aru Bakal Di Panggil

Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru akan lebih memperketat pengawasan terhadap operadional tambang- tambang yang ada di Kepulauan Aru. Pemerintah Daerah juga memastikan akan memanggil enam investor pengelola blok minyak dan gas (migas). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Muin Sogalrey kepada media ini di Ambon, Rabu, 6/9/2017.

“Bicara soal blok migas ini adalah hak rakyat yang perlu kita jaga. Untuk itu, sebagai Wakil Bupati di Aru yang dipercayakan rakyat akan memanggil sejumlah investor yang telah beroperasi disana,”ungkap Sogalrey.

Menyangkut soal hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru, Sogalrey berjanji akan memperhatikannya. Dia mengaku, hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan terkait blok itu.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Mercy Ch Barends kembali mengingatkan pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten Kepulauan Aru untuk dapat memberikan perhatian lebih terhadap 11 blok minyak dan gas (migas) di wilayah itu.

“Jangan lagi kita ribut-ribut soal Blok Masela, namun sudah saatnya kita memberikan perhatian lebih bagi 11 blok migas yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru,”ungkap Barends kepada sejumlah wartawan di Ambon.

Dia mengatakan, dari 11 blok migas yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru hampir setengahnya telah dikelola oleh investor dan setengahnya lagi masih ada dalam tataran mencari titik koordinat oleh investor lainnya.

“Untuk diketahui, sebagian dari 11 blok migas di Kabupaten Kepulauan Aru sudah di kelola oleh investor dan separuhnya lagi masih ada dalam proses pencaria titik koordinat oleh investor lainnya, jadi perlu kita pikirkan bagaimana caranya sehingga hak masyarakat tidak dirugikan,”katanya.

Dia menyarankan, pemerintah daerah kabupaten harus memperhatikan tata ruang wilayah di Kabupaten Kepulauan Aru dengan luas wilayah yang begitu kecil di Maluku. Bahkan, pemerintah harus mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah yang bisa menjamin posisi masyarakat adat di wilayah tersebut jika investor masuk di kabupaten bertajuk Bumi Jagraria.

“Saya harapkan, pemerintah dapat menyiapkam seluruhnya dengan baik sehingga hak masyarakat adat tidak dikesampingkan jika investor masuk dalam wilayah itu,”tandasnya. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Aru, Sonny Kembauw mengatakan, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki enam blok minyak mentah yang terbesar di Indonesia.

“Jumlah ini jauh lebih besar dari beberapa daerah penghasil minyak lainnya di Indonesia, dan jika rencana pihak investor benar-benar dilakukan, maka kontribusi pajak daerah yang akan dihasilkan melalui eksploitasi minyak lepas pantai per tahunnya bisa mencapai ratusan milyar rupiah,” jelas Kembauw.

Dikatakan, enam blok minyak lepas pantai tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihak investor yang terletak di Blok Kumawa bagian utara Kepulauan Aru hasil ekploitasi PT. NIKO, blok Wokam yang saat ini dalam proses lelang, Amborib IV berada pada wilayah Warabal hasil eksploitasi PT. Conoko Philips, blok Arafura Sea I (barbatasan dengan Australia) PT. Conoko Pilips, blok Arafura Sea II yang baru ditenderkan oleh Palung Aru PT. Cinoc.

Menurutnya, jika ke enam blok pengeboran minyak lepas pantai tersebut dieksploitasi, maka kontribusi pajak pendapatan bagi daerah melaui dinas Pertambangan dan Energi pertahunnya diperkirakan bisa mencapai ratusan milyar rupiah, lebih besar dibandingkan pajak pendapatan daerah yang diperoleh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *