Tiakur, Wartamaluku.com – Bentrok antar staf desa patti dan warga desa kaiwatu pulau moa kabupaten maluku barat daya di adanya persoalan sengketa lahan Liwketi. Padahal Sengketa Tanah Liwketi kini mulai mendapat titik terang oleh Keluarga Poorue di kaiwatu yang telah memenangkan pertarungan di pengadilan Negeri Saumlaki pekan lalu.
Namun, entah apa yang di pikirkan warga desa kaiwatu sehingga melakukan penyerangan terhadap staf desa Patti hingga babak belur. Sedikitnya 30 Orang Warga Desa Kaiwatu Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan penyerangan terhadap Staf Pemerintah Desa Patti yang sementara melakukan Pembersihan Jalan ke Pantai Liwketi, 18/5/2017 sekitar pukul 14.00 wit.
Penyerangan tersebut dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan beberapa staf desa patti mengalami luka-luka serius antara lain atas nama Markus Poorue dan beberapa staf lainnya mengalami luka ringan.
Kepala Desa Patti Izak Markus saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut,kepada wartawan mengatakan “ Sengketa Tanah di Liwketi Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya antara Keluarga Poorue Desa Patti dan Keluarga Poorue Desa Kaiwatu Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini berbuntut panjang, Pasca adanya gugatan Banding yang dilakukan oleh Soleman Poorue cs desa Kaiwatu lawan empat mata rumah di Desa Patti diantaranya Mata Rumah Rehiyara,Mata Rumah,Yawloha,Mata Rumah Motmotagawawna,Mata Rumah Dilulu.
Pasca putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Tanggal I5 Mei 20I7 yang menerima gugatan keluarga Poorue Kaiwatu saat itulah Keluarga Poorue menempel dan memancang tanda larangan untuk tidak dilakukan aktifitas lain dan melakukan penebangan Kayu Jati disekitar lokasi sengketa.
Selain itu mereka menebang kayu untuk menghalangi jalan yang turun di pantai Lewketi, sementara itu tergugat Keluarga dari Patti kembali mengajukan permohonan Gugatan Banding hari kami tanggal I8 Mei 20I7 lalu, “kami berdua” Kepala Desa antara Kepala Desa Patti dan Kepala Desa Kaiwatu melakukan mediasi bersama dengan pihak Polres Maluku Barat Daya untuk kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi sengketa.
Meskipun demikian pihak Pemerintah Desa antara Desa Patti meminta Pemerintah Desa Kaiwatu menyampaikan kepada masyarakat Desa setempat untuk membuka jalan yang bangun oleh Pemerintah Daerah dibuka tapi saat itu masyarkat Desa Kaiwatu tidak hadir yang hadir hanya Staf Desa Patti yang melakukan pembersihan jalan tersebut tiba-tiba datang tiga puluh orang yang di pimpin Soleman Poorue dan langsung menyerang para staf desa patti yang sedang membersikan jalan.ungkap kades patti.
Ketika ditanyai tindak lanjut persoalan tersebut kata kades, Terkait kasus ini pihaknya meminta Pihak Malpolres Maluku Barat Daya untuk dapat melakukan Proses hukum terhadap tindakan Soleman Poorue Cs sampai proses persidangan sehingga mendapat evek jerah, jelas Markus.
Sementara itu Pihak Soleman Pooru belum dapat dikonfirnasi sehubungan dengan masalah tersebut. (WM/G)