Ambon, Wartamaluku.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengharapkan Fatayat Nahdlatul Ulama bisa ikut berperan dalam mengawasi program yang menggunakan dana desa di tingkat bawah.
“Tahun depan akan ada pelipat-gandaan dana desa menjadi Rp120 triliun dan itu berarti pemerintah pusat memenuhi Rp1 miliar sampai Rp2 miliar per desa sehingga bukan merupakan sebuah keniscayaan atau memberikan janji-janji kosong,” kata Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu di Ambon, Jumat,10/3.2017.
Penjelasan Dirjen disampaikan saat pelantikan Pengurus Wilayah Fatayat Provinsi Maluku diketuai Habiba Pelu dan Pengurus Cabang Fayatat NU Kota Ambon yang dipimpin Khadizah Makiang untuk periode 2016-2021.
“Pak Menteri Eko Putro Sanjoyo memohon maaf karena tidak dapat menghadiri kegiatan rapat kerja sekaligus pelantikan pengurus provinsi dan kota sebab ada kunjungan Menteri Wilayah Australia didampingi Dubesnya bersama Dubes Malaysia untuk koordinasi investasi di Jakarta,” katanya.
Kementerian saat ini membina 74.910 desa di seluruh Indonesia dengan alokasi Rp60 dan Maluku sekitar 1.118 desa, Maluku Utara 640-an semuanya mendapat dana desa dengan limit anggaran antara Rp700 juta hingga Rp1 miliar per desa.
Pertanyaannya adalah sejauh mana peranan dan kontribusi Fatayat ikut mengamati dinamika pengalokasian dan pendayagunaan dana desa dalam bentuk pikiran masyarakat.
“Dalam dinamika itu kami sangat berharap bahwa fatayat sebagai organisasi sosial keagamaan dan kemasyarakatan sedapatnya ikut mengintip bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan di setiap desa, jangan sampai musyawarah desa itu misalnya menyimpang dari pemikiran cerdas masyarakat mengenai alokasi kegiatan dalam konteks pemberdayaan,” tandasnya.
Kementerian juga telah melihat beberapa desa yang menggunakan dana desa untuk membangun pagar atau kantor desa dan rumah ibadah.
Menurut Dirjen, langkah ini tidak dilarang dan Kementerian tidak menghukum mereka tetapi peruntukan dana desa itu sesungguhnya perlu dikelola dalam sebuah kegiatan strategis.
Misalnya membangun jalan, jembatan, air bersih, irigasi, tambatan perahu, badan perahu dan mesin ketinting, tetapi jangan sampai menghabiskan anggaran itu untuk kepentingan tersebut dan harus dibagi untuk pemberdayaan, bantuan permodalan, kegiatan lansia, atau peternakan.