KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada SBB

KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada SBB

Ambon, Wartamaluku.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat (SBB) telah menundah rapat pleno penetapan pemenang Pilkada pada 15 Februari 2017 lalu, dengan menindaklanjuti surat KPU Pusat.hal ini di sampaikan ketua KPU SBB Achmad Silehu kepada wartawan, 8/3/2017.

Kata Silehu, Kami sebenarnya siap melaksanakan rapat pleno pada 8 Maret 2017. Namun, melalui surat KPU Pusat, maka ditangguhkan hingga 13 Maret.

Surat KPU Pusat itu diterima pada 5 Maret 2017. Surat tersebut menindaklanjuti arahan dari Mahkamah Agung (MA) sehubungan adanya gugatan dari sejumlah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami (SBB) tidak ada pasangan calon Bupati – Wakil Bupati yang mengajukan gugatan ke MK. Namun, sesuai mekanisme harus menaati perintah dari KPU Pusat,” ujar Achmad.

Penetapan pemenang Pilkada serentak kelompok kedua ini berlaku untuk semua daerah di Tanah Air.

“Jadi penangguhan rapat pleno penetapan pemenang ini tidak hanya di SBB, tetapi berlaku di semua daerah,” tandasnya.

Pilkada SBB diikuti empat pasangan calon yakni Paulus Semuel Puttilaehalat – H. Amirudin (RODAL) yang diusung Partai Demokrat (empat kursi) dan PAN (dua kursi) dan Samson Atapary -Suhfi Majid (INA AMA) direkomendasikan PDI Perjuangan (empatkursi) dan PKS ( dua kursi).

Selain itu, pasangan M. Yasin Payapo – Timotius Akerina (YAKIN) diusung Partai Hanura dan Nasdem yang masing-masing memiliki tiga kursi serta pasangan Sanadjihitu Tuhuteru – Izaac Suripaty (TUNTAS) yang direkomendasikan Partai Golkar (empat kursi) dan Gerindra (dua kursi).

Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku juga diselenggarakan di kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Buru dan kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *