Ambon,Wartamaluku.com- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi mengatakan pihaknya sementara memproses seluruh indikasi pelanggaran pemilihan kepala daerah serentak yang dihelat 15 Februari 2017. Demikian antara lain keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Fadli Silawane kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa 21 Februari 2017.
“Kita sementara menginventarisir seluruh pelanggaran pilkada pasca pungut hitung tanggal 15 Februari 2017,”ujar Silawane.
Dia mengatakan, secara umum pilkada serentak jilid II yang digelar beberapa waktu lalu, dinyatakan kondusif oleh KPU pusat, namun banyak menyisahkan catatan terkait proses pelaksanaannya.
Bawaslu Maluku mengaku, seluruh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat kabupaten/kota masih berproses.
Silawane menguraikan, sejumlah pelanggaran yang terekam oleh panwas di kabupaten/kota diantaranya pencoblosan ganda yang terjadi di lima daerah, pendistribusian formulir C6 atau undangan kepada pemilih yang dibagikan oleh petugas KPPS yang salah ditempatkan dan terindikasi banyak terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.
Disamping itu ada laporan dari pasangan calon masing-masing daerah. Lebih parahnya, Silawane membeberkan, Panitia pengawas mengatakan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat. “Pelanggaran yang sementara di proses yakni ada pencoblosan ganda yang terjadi di seluruh daerah, pendistribusian C6 yang tidak merata dan terindikasi memenangkan salah satu pasangan calon yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah lebihnya terjadu PSU di 5 TPS di SBB,”bebernya.
Disamping itu, keberhasilan yang diraih oleh penyelenggara pilkada di Maluku yakni dapat menekan dan mengantisipasi adanya bahaya kerawanan pilkada di Maluku.
“Kita berhasil menghilangkan indeks kerawanan pilkada di Maluku yang ditakutkan oleh pemerintah pusat, nyatanya Pilkada kita di lima kabupaten/kota dinyatakan aman, kendati ada insiden kecil namun dapat diantisipasi cepat oleh pemerintah dan pihak keamanan di daerah,”tandasnya.