Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Kades Letwurung di duga Fiktif

Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Kades Letwurung di duga Fiktif

Ambon,Wartamaluku.com – Kepala Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Simon Umnehopa di duga telah melakukan laporan fiktif terkait dengan penggunaan Dana Desa Letwurung tahun 2015-2016.

Dugaan laporan fiktif ini, sebab berdasarkan laporan yang diperoleh, Kades Letwurung Simon Umnehopa tidak pernah merealisasikan program yang seharusnya dilaksanakan seperti bedah rumah milik masyarakat yang dikategorikan miskin serta pemberian bantuan berupa ketinting bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

Hal itu terbukti saat pembayaran pajak, yang bersangkutan memasukan laporan tersebut sementara kegiatan yang dimasukkan sama sekali tidak pernah dilaksanakan.

Yang anehnya ketika laporan itu dimasukkan, ternyata surat-surat itu yang seharusnya di tanda tangani oleh bendahara, ternyata di jiplak oleh Kades Letwurung sendiri “
Kepala desa juga selama mempertanggungjawabkan dana desa tahun 2015-2016 semuanya fiktif , seperti bedah rumah fiktif serta pemberitaan ketinting bagi masyarakat nelayan di desa yang dipimpinnya fiktif.

Dan itu dilakukan saat pembayaran pajak, di rumah saya di kudamati dan semua surat-surat yang harus ditanda tangani oleh Bendahara yang bersangkutan menceplaknya” Demikian disampaikan salah Satu warga Desa Letwurung Ferdinan Lakburlawal kepada wartawan di Ambon.
Walaupun hal ini telah diketahui dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, Kades Letwurung tidak pernah di proses, bahkan DPRD Kabupaten MBD yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas tindakan laporan fiktif, namun hingga kini Kades Letwurung tidak pernah di panggil untuk dimintai keterangan.

Menurut Lakburlawal, Kades Letwurung tidak pernah tersentuh dengan proses hukum lantaran yang bersangkutan di Back Up oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten MBD yang juga ada hubungan keluarga dengan Kades Letwurung.

Hal ini yang membuat tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Kades Letwurung tidak pernah tersentuh dengan proses hukum.

Olehnya Lakburlawal meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat mengusut tuntas dugaan laporan fiktif Dana Desa yang dilakukan Kades Letwurung , agar yang bersangkutan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Permintaan ini disampaikan, sebab apa yang dilakukan Kades Letwurung sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan telah merugikan masyarakat Desa Letwurung serta keuangan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *