Kepsek: Tidak Pernah Berikan Surat Kuasa

Kepsek: Tidak Pernah Berikan Surat Kuasa

Ambon,Wartamaluku.com- Kepsek SMA Negeri 1 Damer, Maria Umperawane mengatakan dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mencairkan dana BOS pada kantor PT. BM-Malut di Ambon.

Karena dana BOS SMA Negeri 1 Damer biasanya mencairkan dana tersebut pada kantor Bank Maluku cabang Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Menurutnya”Kepsek yang pertama sudah meninggal dunia dan tidak pernah ada laporan penggunaan dana BOS, lalu saya dikenalkan dengan terdakwa yang katanya akan membantu pembuatan laporan dana sebelumnya guna pencarian tahun anggaran 2013-2014 dan 2015-2016,” katanya.

Terdakwa juga meminta buku rekening serta contoh tandatangan dari kepsek yang baru dengan alasan untuk pembuatan laporan, namun ternyata dipakai untuk membuat surat kuasa palsu dan mencairkan dana BOS hingga mencapai Rp156 juta.

Sementara itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menilai PT Bank Maluku-Malut tidak teliti dalam memeriksa dokumen pencairan dana BOS milik SMA Negeri 1 Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya yang diajukan terdakwa Frans Weny Lasamahu.

“Dokumen yang dipakai terdakwa adalah surat kuasa copian yang diberikan meterai Rp6.000 dan spesimen tandatangan pemberi kuasa juga tidak diperiksa secara teliti,” kata ketua majelis hakim Philip Panggalila dengan hakim anggota Esau Yarisetou dan Mathius di Ambon.

Penjelasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Moren dan Yuni, dua karyawati PT. BM-Malut yang setiap hari bertugas sebagai teler dan supervisor.

Pihak bank juga tidak mencurigai kalau pencarian dana BOS yang dilakukan oknum abdi sipil negara pada Kantor Dikbud Maluku ini sebanyak 18 kali, dalam waktu yang berdekatan dengan nilai bervariasi antara Rp3 juta hingga belasan juta rupiah.

Sehingga total dana BOS tahun anggaran 2013-2014 dan tahun 2015-2016 yang disikat terdakwa selama ini mencapai Rp156 juta.

Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin menjerat terdakwa dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

“Perkara ini awalnya ditangani Dir Reskrimsus Polda Maluku dan belakangan dialihkan ke Dit Reskrimum sampai berkas acara pemeriksaan dan terdakwa bersama barang bukti berupa cap palsu dan surat kuasa diserahkan kepada jaksa,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *