Ambon, Wartamaluku.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon mengalami pengurangan yang signifikan. Hal ini diakibatkan oleh terlalu jauh intervensi Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap dinas ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy di Ambon.
Dikatakan, intervensi Pempus dilakukan secara besar-besaran pada seluruh daerah di Indonesia diantaranya, Moratorium, PHP, Permen KP, Surat Edaran Menteri tentang Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha Perikanan (SITUP), dan tentunya ini sangat berdampak dan salah satunya bagi PAD.
“PAD kita di DKP kali ini sangat berkurang, hal ini diakibatkan karena banyak intervensi dari Pempus,” tandas dia.
Masih kata Louhenapessy, PAD yang ditargetkan semula sebesar Rp1,5 Miliar, tetapi karena mengalami perubahan akhirnya hanya senilai Rp572 juata dan sampai dengan November ini, sudah tercapai sekitar Rp458 juta dan diharapkan sebelum penutupan anggaran nanti sisanya dapat tercapai.
“Sekarang PAD hanya lima ratus tujuh puluh dua juta dan yang telah terealisasi sebesar empat ratu lima puluh delapan juta. Semoga sebelum akhir tahun anggaran nanti, semua sudah bisa terealisas,” ujar dia berharap.
Masih kata dia, awalnya ada empat aset penting yang dikelola oleh Dinas Perikanan Kota Ambon, tetapi dua diantaranya yang berlokasi di Pasar ikan Higenis, akhirnya tidak dikelola lagi. Karena bermasalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Dengan demikian yang saat ini dikelola hanyalah dua yakni, aset yang ada pada Pelabuhan Pendaratan Ikan Erie dan aset di Wayame.
Sebagai pemerintah daerah, dirinya katakana, pihakya tidak dapat melakukan banyak hal, dengan keputusan maupun kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Pusat. Itu artinya, mau tidak mautetap harus dilakukan termasuk juga resiko yang harus dihadapi.