AMBON, WARTAMALUKU.COM – Setelah PT Windu digeledak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran PT Cahaya Mas Perkasa yang di geledak KPK, pada hari jumat 22/01-2016 berkaitan dengan dugaan kasus suap kepada anggota DPR- RI Damayanti yang dilakukan oleh kontraktor- kontraktor guna memperoleh proyek -proyek yang bernilai miliar rupiah di Provinsi Maluku.
Pantauan wartawan dilokasi kejadian yakni di jalan diponegoro Trikora atau yang lebih tepatnya lorong mayang Kota Ambon, pengeledaan tersebut dimulai pada pukul 09:00 wit dengan tiga titik yang berbeda. Pertama dilakukan di kantor balai jalan dan jembatan wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, titik kedua di kediaman Direktur Cahaya Mas Perkasa dan titik yang ketiga bertampat di kantor PT Cahaya Mas Perkasa, pemeriksaan yang dilakukan sangat ketat juga dikawal langsung oleh anggota brimob kurang lebih lima orang personil.
Saat pemeriksaan Bos PT Cahaya Mas Perkasa,yakni Aseng tidak berada di tempat dan berdasarkan informasi yang di dapat dirinya dan keluarganya sedang berada di Surabaya,dan KPK yang berjumlah enam orang tersebut hanya di terima oleh adik dari PT Cahaya Mas Perkasa beserta para stafnya di kantor.
Selain memeriksa berkas- berkas yang berada di dalam ruangan, KPK juga melakukan pengeledakan dalam mobil milik Bos PT Cahaya Mas Perkasa, dan setelah pemeriksaan yang ekstra ketat dan cukup lama akhirnya selesai pada pukul 16:30 wit. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga karton dan satu tas plastik hijau yang berisikan dokumen- dokumen telah di amankan oleh pihak KPK. Kepada awak media yang sejak pagi berada di lokasi kejadian , KPK engan untuk memberikan komentarnya. (yani_kapasiang)