Ambon,Wartamaluku.com – Program Jumpa Rakyat yang digagas oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon mendapat respons luar biasa dari masyarakat.
Program ini dinilai menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka secara langsung kepada pemerintah.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena usai jumpa rakyat jumat, 14/03/2025 kepada wartawan menyatakan tujuan utama program jumpa rakyat adalah untuk melanjutkan inisiatif yang sudah berjalan sebelumnya. Selain itu, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum terjangkau saat kampanye untuk menyuarakan kebutuhan mereka.
“Saya dan ibu ini berkampanye di 107 titik di Kota Ambon, tetapi masih ada wilayah yang belum bisa kami jangkau. Hari ini, masyarakat yang datang mungkin adalah mereka yang belum sempat bertemu dengan kami sebelumnya,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam program ini. Karena itu, Walikota Ambon menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat pemerintahan, seperti camat, kepala desa, raja, dan lurah, dalam mendekatkan diri kepada masyarakat.
Menurutnya, program seperti Jumpa Rakyat bisa menjadi alternatif komunikasi yang langsung dibandingkan dengan forum formal seperti Musrenbang atau rapat desa. Dengan begitu, masyarakat desa bisa menyampaikan aspirasinya tanpa harus menunggu mekanisme resmi yang kadang bersifat birokratis.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyampaikan beberapa kebijakan yang akan diterapkan setelah Lebaran, antara lain:
Penertiban Pedagang – Melarang pedagang berjualan di badan jalan di kawasan Mardika serta terminal. Ada juga penerapan kebijakan setiap hari Jumat tanpa kendaraan roda empat dinas, kemudian Penertiban Parkir dengan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan pada malam hari.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan setelah bulan suci Ramadan, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Walikota juga menambahkan terkait kebijakan mengenai ASN, Walikota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota hanya mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat, termasuk kebijakan tentang CPNS yang menjadi wewenang Kemenpan RB dan BKN. Jika pemerintah daerah melanggar aturan tersebut, maka konsekuensinya harus ditanggung oleh pemerintah kota.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Jika ada penundaan karena alasan biaya, itu sudah menjadi ketetapan yang harus kami jalankan,” tutupnya.
Program Jumpa Rakyat ini diharapkan menjadi sarana efektif dalam membangun komunikasi yang lebih dekat antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga. (WM/tim).