Ambon, Wartamaluku.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar Seminar dan Sosialisasi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Pajak Ambon, Kamis (17/11/2016).
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Maluku Hamin Bin Tahir, SE mengatakan, masyarakat di Maluku sebagai wajib pajak patuh dalam hal membayar pajak sesuai ketentuan yang belaku karena salah satu penopang pendapatan Nasional yakni dari penerimaan pajak.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, merupakan satu kebijakan dengan tujuan mendorong pengalihan harta dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan hartanya dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.
Gubernur minta HIPMI sebagai pengusaha muda dapat menjadi garad terdepan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman Tax Amnesty kepada masyarakat, dengan harapan semua pengusaha muda di Maluku sudah harus tahu dan memahami bagaimana pentingnya Tax Amnesty dimaksud.
Tax Amnesty juga mempunyai nilai strategis dan juga sebagai jembatan guna penyelesaian masalah pajak. Kegiatan ini merupakan kepedulian pemerintah Provinsi Maluku tentang kebiasaan masyarakat khususnya pengusaha dalam membayar pajak.
Oleh sebab itu menurut ketua DPD HIPMI maluku Boy Sangaji mengatakan Tax Amnesty sangat penting karena tujuan tax amnesty adalah memberikan pengampuan bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya.