AMBON, WARTAMALUKU.COM- Pihak Kepolisian Sektor Urban Moa sudah menyelesikan kasus pembobolan brangkas Kantor Camat Lakor yang melibatkan enam orang pelaku yang diketahui adalah siswa SMA Negeri Lakor.
Pembobolan brangkas ini akhirnya di tahan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan namun berdasarkan pendekatan orang tua dan keluarga terhadap pihak Camat untuk meminta kalau bisa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan bersedia mengembalikan kerugian terkait dengan kasus tersebut, akhirnya pihak camat menarik kasus ini dari Mapolsek Urban Moa.
untuk selanjutnya dikembalikan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan melakukan ganti rugi sehingga kasus ini sudah diselesaikan dengan harapan agar anak-anak bisa bersekolah lagi seperti biasa.
Namun saat mereka kembali bersekolah Kepala Sekolah akhirnya melakukan pemecatan terhadap emam siswa tersebut, ini disampaikan salah satu orang tua murid Kosaplawan Neles kepada Warta Maluku.com di Tiakur mengatakan “ Sebagai Orang Tua Murid kami kesal terhadap Kepala SMA Negeri Lakor yang melakukan pemecatan terhadap enam siswa tersebut atas keinginan sendiri tanpa dilakukan rapat bersama para guru dan orang tua murid
Tindakan kepala sekolah dinilai telah bertarakan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2005 tentang sistem Pendidikan Nasional dimana anak Indonesia harus dan wajib untuk mendapatakan pendidikan yang layak.
Sebagai orang tua murid kami mengakui kesalahan anak anak kami karena kurang dinasehati akan tetapi bukan saja orang tua murid yang gagal dalam pembinaan tetapi guru disekolah pun gagal dalam pembinaan sehingga terjadi seperti ini karena itu saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk turun langsung ke SMA Negeri Tiakur untuk menyelesaikan persolan ini sehingga anak-anak kami bisa bersekolah lagi pintanya.
Sementara itu Camat Lakor D.J. Heljanan SE.saat di konfirmasi terkait dengan permasalan tersebut mengatakan “ Sebenarnya inti dari masalah yang terjadi di kantor camat itu sudah dinyatakan selesai berdasarkan pendekatan orang tua dan keluarga tetapi , yang jadi masalah saat ini adalah ke enam anak tersebut tidak di terima oleh Kepala Sekolah untuk bersekolah ini yang menjadi pokok masalah karena Kepala Sekolah berprinsip dan tidak bisa ditaklukan oleh siapa ujar camat.
Menurutnya diKecamatan Lakor Camat orang Nomor satu sementara dia orang kedua tidak ada yang lain lebih lanjut menurutnya saat ini orang tua murid telah menyurati dinas pendidikan pemuda dan Olah Raga Kabupaten MBD untuk menyampaikan keresahan mereka dan meminta agar dinas pendidikan langsung turun tangan untuk menyelesaik kasus tersebut. (WM-gl)