Beasiswa Bagi PNS Kabupaten Aru Tak Sesuai Ketentuan

Beasiswa Bagi PNS Kabupaten Aru Tak Sesuai Ketentuan

Dobo, Wartamaluku.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku dalam pelaksanaan audit di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru , terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, menemukan pemberian beasiswa kepada 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp. 451. 685.000, tidak sesuai ketentuan.

Hal ini disebabkan, karena Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai tidak melakukan seleksi yang memadai dalam pemberian beasiswa PNS, maupun dalam pengusulan dasar perhitungan penetapan beasiswa PNS dalam SK Bupati tidak memperhatikan ketentuan mengenai tugas belajar dan standar biaya yang berlaku.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten kepulauan Aru Tahun Anggaran 2014, laporan hasil pemeriksaan atas sistim pengendalian intern BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor 8.B/HP/XIX.AMB/05/2015 Tanggal 31 Mei 2015, sebagaimana diperoleh wartawan media ini menyebutkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2014 melalui Sekretaris Daerah mengaggarkan belanja dan pelatihan formal sebesar Rp. 1.436.000.000, dan merealisasikannya sebesar Rp. 724.035.000, pada Sekretaris Daerah.

Bentuk kegiatan adalah berupa pemberian tugas belajar bagi PNS Pemkab Aru, pemeriksaan atas proses pembayaran atas pelaksanaan kedua kegiatan tersebut menunjukan hal-hal sebagai berikut; tidak terdapat prosedur yang mengatur tentang penetapan penerima beasiswa PNS.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala BKD sebagai pihak yang bertugas dalam penyusunan konsep Keputusan Bupati tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar, diketahui bahwa BKD tidak memperhatikan ketentuan terkait pemberian izin belajar dan tugas belajar yang diatur dalam Surat Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1299/M.PAN-RB/3/2013 yang mengatur pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Selain itu terdapat perbedaan komponen biaya pemberian tugas belajar PNS pada Biaya yang berlaku dengan biaya bantuan tugas belajar. Berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor: 900/220 Tahun 2013 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2014 mengatur tentang penganggaran belanja tugas belajar.

Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas belajar memberikan bantuan berupa biaya hidup dan operasional dan biaya pendidikan meliputi uang buku dan referensi dan biaya riset akhir dan pengandaan kepada 11 orang dengan total anggaran sebesar Rp. 724.035.000, dengan rincian di antaranya: Dr. IGM (spesialis 1) Rp. 70.000.000, Dr. SAS (spesialis 1) 75.000.000, LB (S2) Rp. 31.700.000, MG (S2) Rp. 58.250.000,- YG (D III) Rp. 111.400.000, MYK (S1) Rp. 85.560.000, MNH (S1) Rp. 33.600.000, AAG (S2) Rp. 61.400.000, OK (S1) Rp. 33.600.000, MHN (S1) Rp. 108.990.000, LL (S1) Rp. 54. 535.000.

Menanggapi permasalahaan tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengakui kondisi tersebut dan akan melakukan peninjauan kembali atas Keputusan Bupati Kepulauan Aru terkait pemberian tugas belajar agar diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari tindakan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Aru agar, memerintahkan Kepala BKD menyusun dan menerapkan prosedur tentang pemberian tugas belajar kepada PNS Kabupaten Kepulauan Aru dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, meninjau kembali Keputusan Bupati terkait pemberian tugas belajar dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. (WM-P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *